Buku Bajakan Adalah Kejahatan

 

 Buku Bajakan Adalah Kejahatan


UU No. 28 tahun 2014

Pasal 1 ayat 23;

Defenisi pembajakan adalah “penggandaan ciptaan secara tak sah dan pendistribusiaan barang hasil penggandaan secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi”

Pelakunya diancam dengan pidana penjara; maksimal 10 tahun atau denda Rp.4 miliar sesuai Pasal 112, 113 ayat 3, dan Pasal 114

Kenapa Buku Bajakan Murah?

Produsen buku bajakan tidak membayar hal-hal berikut;

-         Royalti penulis, biasanya 10%-15% dari harga buku

-        Pajak royalty, Pajak perkara seni, termasuk penulis, sebanyak 15%, dari royalty sesuai Pasal 23 UU 36/2008 tentang Pajak Penghasilan

-         Pajak kertas, pajak percetakan. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

-         Desainer tata letak dan desainer sampul buku karena hanya perlu meng-copy

-         Bahan baku kertas dan sampul buku berkualitas diabaikan

-         Biaya distibusi yang luas karena bajakan dicetak dan dijual di kota yang sama

-      Jika hanya menjual atau menyebar file pdf, mereka bahkan untung lebih banyak karena tidak ada biaya cetak

 

Dampak Pembajakan Buku

a.     Bagi Penulis

Tidak mendapat royalty dari buah pikir, tenaga dan waktu yang didedikasikan untuk menulis buku

b.     Bagi Penerbit

Mengalami kerugian karena buku-buku yang sudah diproduksi tidak terjual dengan semestinya

c.      Bagi Negara

Pemasukan pajak berkurang karena tidak mendapatkan pajak penjualan buku dan pajak penghasilan dari royalty penulis jika buku dibajak

d.     Bagi Pekerja di Industri Penerbitan

Tidak hanya petugas percetakan, peñata kertas hasil cetakan, operator mesin jilid, operator mesin potong kertas, operator plastic wrapping, karyawan di gudang perusahaan distribusi, tapi para supir yang mengirimkan buku ke ratusan toko, hingga karyawan toko-toko buku dan segenap reseller juga terkena dampaknya.

 

Tips Membeli Buku Asli

-         Beli buku di toko buku resmi

-         Jika buku tidak tersedia di toko buku, beli di website resmi penerbit

-         Jika buku sulit ditemukan, cari reseller resmi penerbit di e-commerce

-  Saat membeli buku di e-commerce, perhatikan review dari para pembeli. Beberapa review pembeli e-commerce sudah dilengkapi foto untuk melihat keaslian buku

-    Jika buku masih disegel, perhatikan sampulnya. Buku asli memiliki cetak timbul di judul buku dan warna sampul sampai keseluruhan lebih kuat dari bajakan

-    Jika sudah dibuka plastiknya, perhatikan isi buku, Buku asli tata letaknya rapi, tidak miring-miring atau terpotong. Kertas buku asli juga tidak gelap atau buram

 

Menghentikan pembajakan buku sebenarnya mudah; jangan beli buku bajakan!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara