Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?
Bolehkah
menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?
Yuk
simak penjelasan berikut;
Dasar
Hukum : UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Hai
pembaca setia blog perpustakaan kemenkumham, kamu pasti pernah mendownload
gambar di internet, kemudian menggunakan atau memodifikasinya. Entah itu untuk
di upload ke medsos atau untuk keperluan lainnya.
Tapi,
tahukah kamu setiap gambar di internet juga memiliki lisensi?
Dalam
hal ini ada satu sistem yang mengatur tentang lisensi karya cipta di internet
yaitu Creative Commons (CC).
Creative
Commons adalah sebuah oganisasi nirlaba yang memfokuskan diri untuk memperluas
cakupan karya kreatif yang tersedia untuk orang lain secara legal agar dapat
digunakan kembali dan dibagi secara luas
3
Contoh lisensi yang diterapkan oleh Creative Commons
1. Diperbolehkan
untuk mendownload, mengubah bahkan untuk tujuan komersil tanpa harus memberi kredit Penciptanya.
2. Diperbolehkan
mendownload, mengubah dan untuk tujuan komersil tetapi harus memberikan kredit
Penciptanya.
3. Diperbolehkan
mendownload, mengubah tetapi tidak diizinkan untuk mengkomersilkan karya cipta
di bawah lisensi ini.
Lalu
bagaimana mengetahui gambar tersebut memiliki lisensi?
Ketika
kamu mencari gambar misalnya di Images.google.com, kemudian masukkan kata kunci
“pemandangan”, nah untuk mengetahui “hak pengguna”, kamu dapat mengklik “tools
(alat)“, sehingga akan muncul keterangan untuk melakukan pencarian gambar
misalnya difilter berdasarkan “labeled for reuse with modification”
Berikut
adalah situs yang dapat dijadikan referensi untuk mencari gambar gratis dan
legal;
1. Pixabay
2. Flickr
3. Unsplash
4. Pexels
Mari
lebih bijak!!
Intinya
kita boleh menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet, namun yang harus
diperhatikan adalah kita harus lebih bijak dan cerdas. Jangan kita menggunakan
atau memodifikasi gambar karya orang lain dan bahkan memakainya untuk urusan
komersil tanpa menuliskan kredit atau izin dari Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta karya tersebut. Karena, sesungguhnya setiap karya memiliki Hak Moral yang
melekat abadi di dalamnya dan Hak Ekonomi. Hal ini sendiri di atur dalam UU No.
28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Sumber:
ig danlevlibrari
Komentar
Posting Komentar