Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

 

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?


Yuk simak penjelasan berikut;

Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Hai pembaca setia blog perpustakaan kemenkumham, kamu pasti pernah mendownload gambar di internet, kemudian menggunakan atau memodifikasinya. Entah itu untuk di upload ke medsos atau untuk keperluan lainnya.

Tapi, tahukah kamu setiap gambar di internet juga memiliki lisensi?

Dalam hal ini ada satu sistem yang mengatur tentang lisensi karya cipta di internet yaitu Creative Commons (CC).

Creative Commons adalah sebuah oganisasi nirlaba yang memfokuskan diri untuk memperluas cakupan karya kreatif yang tersedia untuk orang lain secara legal agar dapat digunakan kembali dan dibagi secara luas

3 Contoh lisensi yang diterapkan oleh Creative Commons

1.     Diperbolehkan untuk mendownload, mengubah bahkan untuk tujuan komersil tanpa harus memberi kredit Penciptanya.

2.     Diperbolehkan mendownload, mengubah dan untuk tujuan komersil tetapi harus memberikan kredit Penciptanya.

3.     Diperbolehkan mendownload, mengubah tetapi tidak diizinkan untuk mengkomersilkan karya cipta di bawah lisensi ini.

Lalu bagaimana mengetahui gambar tersebut memiliki lisensi?

Ketika kamu mencari gambar misalnya di Images.google.com, kemudian masukkan kata kunci “pemandangan”, nah untuk mengetahui “hak pengguna”, kamu dapat mengklik “tools (alat)“, sehingga akan muncul keterangan untuk melakukan pencarian gambar misalnya difilter berdasarkan “labeled for reuse with modification”

Berikut adalah situs yang dapat dijadikan referensi untuk mencari gambar gratis dan legal;

1.     Pixabay

2.     Flickr

3.     Unsplash

4.     Pexels

Mari lebih bijak!!

Intinya kita boleh menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet, namun yang harus diperhatikan adalah kita harus lebih bijak dan cerdas. Jangan kita menggunakan atau memodifikasi gambar karya orang lain dan bahkan memakainya untuk urusan komersil tanpa menuliskan kredit atau izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta karya tersebut. Karena, sesungguhnya setiap karya memiliki Hak Moral yang melekat abadi di dalamnya dan Hak Ekonomi. Hal ini sendiri di atur dalam UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Sumber: ig danlevlibrari



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara

5 Asas Hukum Terkait Hakim Dalam Memutus Perkara