5 Istilah Terkait Saksi, dalam Hukum Acara Pidana
5 Istilah Terkait Saksi, dalam Hukum Acara Pidana Sobat hukum, kamu-kamu wajib tahu nih istilah hukum terkait kesaksian dalam hukum pidana berikut ini, yuk simak bersama sama. 1. Justice Collaborator Justice Collaborator adalah kesediaan yang merupakan inisiatif dari salah satu pelaku tindak pidana tertentu (yang bukan pelaku utama) untuk mengakui kejahatan dan membantu pengungkapan suatu tindak pidana tertentu dengan cara memberikan keterangan sebagai saksi. Tindak pidana tertentu yang dimaksud yaitu tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang dan tidak pidana lainnya yang terorganisir dan menimbulkan ancaman stabilitas dan keamanan masyarakat. (Angka 9 dan Angka 1 SEMA 4/2011) 2. Saksi Mahkota Saksi Mahkota terjadi karena inisiatif pemisahan perkara (Splitsing) yang dilakukan penuntut umum terhadap beberapa pelaku yang diduga melakukan beberapa tindak pidana, sehingga salah satu pelaku dapat me...