Lapor Korupsi Bisa Dapetin Rp. 200 juta, Mau? Ini Caranya!
Lapor Korupsi Bisa Dapetin Rp. 200 juta, Mau? Ini Caranya! Sekarang lapor korupsi bisa dapetin Rp. 200 juta lho, mau? Begini caranya! 1. 1. Berikan Informasi Adanya Dugaan Korupsi Jika menemukan dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, berikan informasi itu kepada penegak hukum (KPK, Kepolisian, Kejaksaan) dengan membuat laporan (Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf b jo. Pasal 7 ayat (1) PP 43/2018) 2. 2. Perhatikan Bentuk Laporan/Informasi Dugaan Korupsi Laporan bisa disampaikan secara lisan atau tertulis, baik melalui media elektronik maupun media non-elektronik. Bentuk laporan yang disampaikan secara lisan, nantinya akan dicatat secara tertulis oleh petugas yang berwenang dan wajib ditandatangani pelapor dan penegak hukum atau petugas yang berwenang (Pasal 7 ayat (2), (3), dan (4) PP 43/2018). 3. 3. Perhatikan Isi Laporan Laporan yang disampaikan harus memuat : a. ...