Postingan

Menampilkan postingan dengan label 5 Macam Cuti yang Kamu harus tahu

5 Macam Cuti yang Kamu harus tahu

Gambar
  5 Macam Cuti yang Kamu harus tahu Saat bekerja, kamu tentu memiliki berbagai  hak . Nah, salah satu dari hakmu adalah mendapat berbagai cuti.  Tak terasa Libur akhir Tahun sebentar lagi. Biasanya apa yang kamu lakukan menjelang akhir dan awal tahun? Mungkin ada yang berencana mengambil cuti. Tahukah kamu apa saja jenis cuti dan alasan-alasan yang dapat dikategorikan diterima oleh perusahaan? Yuk simak macam-macam alasan tidak masuk kerja yang bisa diterima oleh perusahaan. 1.      Cuti Tahunan Pekerja berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya selama 12 hari kerja. Hak cuti tahunan pekerja timbul setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Maka pada bulan ke-13 seorang pekerja sudah dapat menikmati hak cuti tahunannya. (Pasal 79 ayat (2) huruf c UU Ketenagakerjaan) 2.      Cuti/Izin karena sakit Pekerja dapat tidak masuk kerja karena sakit berdasarkan keterangan dokter dan pengusaha tetap wajib membay...