5 Macam Cuti yang Kamu harus tahu

 

5 Macam Cuti yang Kamu harus tahu



Saat bekerja, kamu tentu memiliki berbagai hak. Nah, salah satu dari hakmu adalah mendapat berbagai cuti. Tak terasa Libur akhir Tahun sebentar lagi. Biasanya apa yang kamu lakukan menjelang akhir dan awal tahun? Mungkin ada yang berencana mengambil cuti. Tahukah kamu apa saja jenis cuti dan alasan-alasan yang dapat dikategorikan diterima oleh perusahaan? Yuk simak macam-macam alasan tidak masuk kerja yang bisa diterima oleh perusahaan.

1.     Cuti Tahunan

Pekerja berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya selama 12 hari kerja. Hak cuti tahunan pekerja timbul setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Maka pada bulan ke-13 seorang pekerja sudah dapat menikmati hak cuti tahunannya. (Pasal 79 ayat (2) huruf c UU Ketenagakerjaan)

2.     Cuti/Izin karena sakit

Pekerja dapat tidak masuk kerja karena sakit berdasarkan keterangan dokter dan pengusaha tetap wajib membayarnya upah. (Pasal 93 ayat (1) dan (2) huruf a UU Ketenagakerjaan)

3.     Cuti Melahirkan

Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat (cuti) selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

4.     Cuti Haid

Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. (Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan).

5.     Cuti Karena Anggota Keluarga Meninggal

     Pekerja dapat tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaan apabila anggota keluarga meninggal dunia dan pengusaha tetap wajib membayarnya upah, dengan catatan anggota keluarga karyawan merupakan anggota keluarga dalam satu rumah dengan karyawan yang bersangkutan. (Pasal 93 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara