5 Macam Cuti yang Kamu harus tahu
5
Macam Cuti yang Kamu harus tahu
Saat bekerja, kamu tentu memiliki berbagai hak. Nah, salah satu dari hakmu adalah mendapat berbagai cuti. Tak
terasa Libur akhir Tahun sebentar lagi. Biasanya apa yang kamu lakukan menjelang
akhir dan awal tahun? Mungkin ada yang berencana mengambil cuti. Tahukah kamu
apa saja jenis cuti dan alasan-alasan yang dapat dikategorikan diterima oleh perusahaan? Yuk simak macam-macam alasan tidak masuk kerja
yang bisa diterima oleh perusahaan.
1.
Cuti Tahunan
Pekerja berhak atas
cuti tahunan sekurang-kurangnya selama 12 hari kerja. Hak cuti tahunan pekerja
timbul setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Maka pada
bulan ke-13 seorang pekerja sudah dapat menikmati hak cuti tahunannya. (Pasal
79 ayat (2) huruf c UU Ketenagakerjaan)
2.
Cuti/Izin karena sakit
Pekerja dapat tidak
masuk kerja karena sakit berdasarkan keterangan dokter dan pengusaha tetap
wajib membayarnya upah. (Pasal 93 ayat (1) dan (2) huruf a UU Ketenagakerjaan)
3.
Cuti Melahirkan
Pekerja perempuan
berhak memperoleh istirahat (cuti) selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan
anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau
bidan.
4.
Cuti Haid
Pekerja/buruh perempuan
yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak
wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. (Pasal 81 ayat (1)
UU Ketenagakerjaan).
5. Cuti Karena Anggota Keluarga Meninggal
Pekerja dapat tidak masuk kerja atau
tidak melakukan pekerjaan apabila anggota keluarga meninggal dunia dan
pengusaha tetap wajib membayarnya upah, dengan catatan anggota keluarga
karyawan merupakan anggota keluarga dalam satu rumah dengan karyawan yang
bersangkutan. (Pasal 93 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan)
Komentar
Posting Komentar