Postingan

Menampilkan postingan dengan label Yuk Kenali Lebih Jauh Mengenai Kepala Daerah!

Yuk Kenali Lebih Jauh Mengenai Kepala Daerah!

Gambar
                                        Yuk Kenali Lebih Jauh Mengenai Kepala Daerah!      Berdasarkan  undang-undang Nomor 23 Tahun 2014  tentang  Pemerintahan Daerah , bahwa sebuah Pemerintah Daerah memiliki seorang Kepala Daerah yang dibantu oleh seorang Wakil Kepala Daerah. Kepala Daerah untuk  Provinsi  disebut  Gubernur , Kepala Daerah untuk Kabupaten disebut dengan  Bupati , dan Kepala Daerah untuk Kota disebut  Walikota . Masa Jabatan Kepala daerah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Berikut dijelaskan  Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah  berdasarkan  UU 23 Tahun 2014 .      Kepala Daerah hasil pilkada serentak 2017 sudah dilanti...