Yuk Kenali Lebih Jauh Mengenai Kepala Daerah!
Yuk Kenali Lebih Jauh Mengenai Kepala Daerah! Berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , bahwa sebuah Pemerintah Daerah memiliki seorang Kepala Daerah yang dibantu oleh seorang Wakil Kepala Daerah. Kepala Daerah untuk Provinsi disebut Gubernur , Kepala Daerah untuk Kabupaten disebut dengan Bupati , dan Kepala Daerah untuk Kota disebut Walikota . Masa Jabatan Kepala daerah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Berikut dijelaskan Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan UU 23 Tahun 2014 . Kepala Daerah hasil pilkada serentak 2017 sudah dilanti...