Yuk Kenali Lebih Jauh Mengenai Kepala Daerah!

                                Yuk Kenali Lebih Jauh Mengenai Kepala Daerah!


    Berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa sebuah Pemerintah Daerah memiliki seorang Kepala Daerah yang dibantu oleh seorang Wakil Kepala Daerah. Kepala Daerah untuk Provinsi disebut Gubernur, Kepala Daerah untuk Kabupaten disebut dengan Bupati, dan Kepala Daerah untuk Kota disebut Walikota. Masa Jabatan Kepala daerah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Berikut dijelaskan Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan UU 23 Tahun 2014.

    Kepala Daerah hasil pilkada serentak 2017 sudah dilantik lho. Pelantikan kepala daerah dibagi dalam tiga periode, periode pertama dilakukan pada bulan Mei, yang kedua pada Juli, dan periode ketiga pada bulan Oktober. Yuk kenali lebih jauh hal-hal tentang kepala daerah.

1.     Pelantikan Kepala Daerah

        Gubernu dan Wakil Gubernur dilantik oleh Presiden di ibu kota negara. Sementara, Bupati dan                Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur di ibu kota Provinsi yang            bersangkutan.

2.     Fasilitas yang Didapatkan oleh Kepala Daerah dan Wakilnya

        a.     Gaji dan Tunjangan

        b.     Biaya sarana dan prasarana (rumah jabatan)

        c.      Sarana mobilitas (kendaraan dinas)

        d.     Biaya operasional

                Untuk biaya rumah jabatan, kendaraan dinas, serta biaya operasional dibebankan kepada                        Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

3.     Jika Kepala Daerah yang Terpilih Menjadi Tersangka

        Calon kepala daerah terpilih yang ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, tetap dilantik         menjadi kepala daerah.

4.     Jika Kepala Daerah Berhenti

        Apabila kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, diberhentikan karena berhalangan tetap,            atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,         maka dilakukan pengisian jabatan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-               undangan mengenai pemilihan kepala daerah.

        Dalam hal pengisian jabatan kepala daerah belum dilakukan, wakil kepala daerah akan                            melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai wakil kepala daerah dilantik menjadi kepala         daerah.

5.     Cuti Kepala Daerah Jika Mencalonkan Diri Kembali

        Kepala Daerah yang mencalonkan diri kembali pada daerah yang sama, maka selama masa                    kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang         terkait dengan jabatannya




Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Asas Hukum Terkait Hakim Dalam Memutus Perkara

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara

Perbedaan Proses Peradilan Pidana bagi Polri dan TNI