Postingan

Menampilkan postingan dengan label Ingin Nikah dengan WNA? Yuk cek dulu Aturan Hukumnya!

Ingin Nikah dengan WNA? Yuk Cek Dulu Aturan Hukumnya!

Gambar
  Ingin Nikah dengan WNA? Yuk cek dulu Aturan Hukumnya! Menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) menjadi keinginan bagi sebagian orang, apalagi sekarang menikah dengan “bule” atau oppa-oppa Korea lagi jadi trend nih. Tapi, di balik itu ada beberapa aturan hukum yang harus kamu perhatikan lho. Mulai dari status kewarganegaraan, status property, keabsahan perkawinan di luar negeri, sampai dengan bagaimana cara mendaftarkannya di Indonesia. Nah, berikut mimin ulas aturan hukum menikah dengan WNA. Yuk simak ulasan berikut. 1.      Status Kewarganegaraan Akibat Perkawinan Dengan WNA Orang-orang berbeda kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/istrinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan. (Pasal 58 UU Perkawinan) 2.      Status Hukum Tanah yang dimiliki WNI sebelum menikah dengan WNA Jika seorang WNI ...