Ingin Nikah dengan WNA? Yuk Cek Dulu Aturan Hukumnya!
Ingin Nikah dengan WNA?
Yuk cek dulu Aturan Hukumnya!
Nah, berikut mimin ulas
aturan hukum menikah dengan WNA. Yuk simak ulasan berikut.
1.
Status Kewarganegaraan Akibat Perkawinan
Dengan WNA
Orang-orang berbeda
kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh
kewarganegaraan dari suami/istrinya dan dapat pula kehilangan
kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-Undang
Kewarganegaraan. (Pasal 58 UU Perkawinan)
2.
Status Hukum Tanah yang dimiliki WNI
sebelum menikah dengan WNA
Jika seorang WNI
sebelum menikah memiliki tanah dan setelah menikah dengan WNA tidak kehilangan
kewarganegaraannya, berarti tanah tersebut merupakan harta bawaan, yang berarti
tidak menjadi harta bersama, sehingga pasangan WNA-nya tidak memperoleh tanah
hak milik karena percampuran harta.
3.
Keabsahan Akta Nikah yang dikeluarkan
Negara lain
Akta nikah yang
dikeluarkan oleh pejabat di luar negeri itu memiliki kekuatan hukum di
Indonesia jika :
a.
Dilaporkan kepada Perwakilan Indonesia
di negara setempat; dan
b. Dicatatkan dan dilaporkan ke Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia.
4.
Menikah Siri di luar Negeri, begini
prosedur mensahkannya di Indonesia
Pertama, perkawinan itu
harus dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan.
Kemudian untuk mensahkan perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri menurut
hukum Indonesia, harus dilakukan pencatatan dan pelaporan pada Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia dalam kurun waktu 1 tahun setelah
suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia. (Pasal 56 UU Perkawinan)
5.
Menikah dengan laki-laki Warga Negara
Korea Selatan
Agar diperbolehkan
menikah dengan orang asing, laki-laki Warga Negara Korea Selatan harus
mengikuti International Marriage Guidance Program di Kantor Imigrasi di Korea
Selatan. Setelah selesai melaksanakan program tersebut, barulah dapat
melangsungkan perkawinan dan menjadi sponsor dalam pengajuan visa untuk
pasangannya jika ingin tinggal di Korea Selatan. Pengurusan imigrasi ke Korea Selatan harus dilakukan di kantor imigrasi sesuai yurisdiksi wilayah dimana
pasangan WNI dan WNA (Korea Selatan) tersebut akan tinggal.
Komentar
Posting Komentar