Ingin Nikah dengan WNA? Yuk Cek Dulu Aturan Hukumnya!

 

Ingin Nikah dengan WNA? Yuk cek dulu Aturan Hukumnya!


Menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) menjadi keinginan bagi sebagian orang, apalagi sekarang menikah dengan “bule” atau oppa-oppa Korea lagi jadi trend nih. Tapi, di balik itu ada beberapa aturan hukum yang harus kamu perhatikan lho. Mulai dari status kewarganegaraan, status property, keabsahan perkawinan di luar negeri, sampai dengan bagaimana cara mendaftarkannya di Indonesia.

Nah, berikut mimin ulas aturan hukum menikah dengan WNA. Yuk simak ulasan berikut.

1.     Status Kewarganegaraan Akibat Perkawinan Dengan WNA

Orang-orang berbeda kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/istrinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan. (Pasal 58 UU Perkawinan)

2.     Status Hukum Tanah yang dimiliki WNI sebelum menikah dengan WNA

Jika seorang WNI sebelum menikah memiliki tanah dan setelah menikah dengan WNA tidak kehilangan kewarganegaraannya, berarti tanah tersebut merupakan harta bawaan, yang berarti tidak menjadi harta bersama, sehingga pasangan WNA-nya tidak memperoleh tanah hak milik karena percampuran harta.

3.     Keabsahan Akta Nikah yang dikeluarkan Negara lain

Akta nikah yang dikeluarkan oleh pejabat di luar negeri itu memiliki kekuatan hukum di Indonesia jika :

a.     Dilaporkan kepada Perwakilan Indonesia di negara setempat; dan

b.  Dicatatkan dan dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di     Indonesia.

4.     Menikah Siri di luar Negeri, begini prosedur mensahkannya di Indonesia

Pertama, perkawinan itu harus dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan. Kemudian untuk mensahkan perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri menurut hukum Indonesia, harus dilakukan pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia dalam kurun waktu 1 tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia. (Pasal 56 UU Perkawinan)

5.     Menikah dengan laki-laki Warga Negara Korea Selatan

Agar diperbolehkan menikah dengan orang asing, laki-laki Warga Negara Korea Selatan harus mengikuti International Marriage Guidance Program di Kantor Imigrasi di Korea Selatan. Setelah selesai melaksanakan program tersebut, barulah dapat melangsungkan perkawinan dan menjadi sponsor dalam pengajuan visa untuk pasangannya jika ingin tinggal di Korea Selatan. Pengurusan imigrasi ke Korea Selatan harus dilakukan di kantor imigrasi sesuai yurisdiksi wilayah dimana pasangan WNI dan WNA (Korea Selatan) tersebut akan tinggal.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara