Postingan

Menampilkan postingan dengan label Mau ngurus surat di Kepolisian? Yuk ketahui dulu biaya-biaya Penerbitan Surat di Kepolisian berikut ini :

Mau ngurus surat di Kepolisian? Yuk ketahui dulu biaya-biaya Penerbitan Surat di Kepolisian berikut ini :

Gambar
  Mau ngurus surat di Kepolisian? Yuk ketahui dulu biaya-biaya Penerbitan Surat di Kepolisian berikut ini : Sobat hukum yang update, yuk ketahui informasi berikut agar gak bingung lagi soal biaya pengurusan surat menyurat di kepolisian. Berikut listnya. 1.     Biaya Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Untuk penerbitan SIM A biayanya adalah Rp. 120.000, sedangkan untuk penerbitan SIM C biayanya Rp. 100.000. (Nomor A angka 1 dan Angka 4 Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada kepolisian Negara Republik Indonesia). 2.     Biaya Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Biaya Penerbitan STNK untuk Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp. 100.000 sedangkan biaya Penerbitan STNK untuk Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah Rp. 200.000. (Nomor D angka 1 huruf a dan Angka 2 huruf a Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang...