Postingan

Menampilkan postingan dengan label Perbedaan Karakteristik Sistem Civil Law dengan Common Law

Perbedaan Karakteristik Sistem Civil Law dengan Common Law

Gambar
  Perbedaan Karakteristik Sistem Civil Law dengan Common Law Negara penganut sistem hukum Common Law dikenal sebagai yurisdiksi dimana hakim sebagai pihak pembuat hukum ( judge made law ). Konsep tersebut sudah diadopsi negara bersistem hukum Eropa Kontinental seperti Indonesia. Hakim pengadilan maupun hakim konstitusi tidak jarang membuat penemuan hukum untuk mengisi ketiadaan hukum atau memperbarui hukum agar sesuai dengan kebutuhan zaman. Praktik penemuan dan pembentukan hukum oleh hakim di pengadilan ini ternyata memiliki akar sejarah serta tradisi yang cukup kuat sejak zaman romawi dan termasuk juga di Indonesia. Hal tersebut menjadi salah satu faktor penting terjadinya konvergensi sistem peradilan Common Law yang menemukan dan membentuk hukum di Indonesia. Kamu pernah dengar istilah sistem hukum Common Law dan Civil Law belum? Jika sudah pernah dengar, lalu apakah tahu perbedaannya? Kalau belum tahu, yuk kita belajar bersama. Karakteristik Sistem Civil Law 1.  ...