Perbedaan Karakteristik Sistem Civil Law dengan Common Law

 

Perbedaan Karakteristik Sistem Civil Law dengan Common Law


Negara penganut sistem hukum Common Law dikenal sebagai yurisdiksi dimana hakim sebagai pihak pembuat hukum (judge made law). Konsep tersebut sudah diadopsi negara bersistem hukum Eropa Kontinental seperti Indonesia. Hakim pengadilan maupun hakim konstitusi tidak jarang membuat penemuan hukum untuk mengisi ketiadaan hukum atau memperbarui hukum agar sesuai dengan kebutuhan zaman. Praktik penemuan dan pembentukan hukum oleh hakim di pengadilan ini ternyata memiliki akar sejarah serta tradisi yang cukup kuat sejak zaman romawi dan termasuk juga di Indonesia. Hal tersebut menjadi salah satu faktor penting terjadinya konvergensi sistem peradilan Common Law yang menemukan dan membentuk hukum di Indonesia.

Kamu pernah dengar istilah sistem hukum Common Law dan Civil Law belum? Jika sudah pernah dengar, lalu apakah tahu perbedaannya? Kalau belum tahu, yuk kita belajar bersama.

Karakteristik Sistem Civil Law

1.  Adanya sistem Kodifikasi Pembukuan hukum dalam suatu himpunan Undang-Undang dalam materi yang sama.

2. Hakim tidak terikat dengan presenden/doktrin stare decidis, sehingga Undang-Undang menjadi rujukan hukum utama.

3.  Sistem peradilannya bersifat Inkulsitorial, Hakim bersifat aktif dan mempunyai peranan besar dalam mengarahkan dan memutus suatu perkara.

Karekteristik Sistem Common Law

1.     Yurisprudensi sebagai sumber hukum utama, Putusan-putusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU.

2.     Dianutnya doktrin stare decidis/Sistem Preseden, Hakin terikat untuk menerapkan putusan pengadilan terdahulu, baik yang ia buat sendiri atau oleh pendahulunya untuk kasus serupa.

3.     Adversary System dalam proses peradilan, Kedua belah pihak yang bersengketa masing-masing menggunakan lawyernya berhadapan di depan hakim.



Sumber :

1.   Nurul Qamar, 2010 Perbandingan System Hukum dan Peradilan Civil Law System dan Common Law System, Makassar: Pustaka Refleksi.

2.     Satjipto Raharjo, 1991, Ilmu Hukum, Bandung : PT Citra Aditya Bakti.

3.     

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara