Perbedaan Karakteristik Sistem Civil Law dengan Common Law
Perbedaan
Karakteristik Sistem Civil Law dengan Common Law
Negara penganut sistem hukum Common Law dikenal sebagai yurisdiksi dimana hakim sebagai pihak pembuat hukum (judge made law). Konsep tersebut sudah diadopsi negara bersistem hukum Eropa Kontinental seperti Indonesia. Hakim pengadilan maupun hakim konstitusi tidak jarang membuat penemuan hukum untuk mengisi ketiadaan hukum atau memperbarui hukum agar sesuai dengan kebutuhan zaman. Praktik penemuan dan pembentukan hukum oleh hakim di pengadilan ini ternyata memiliki akar sejarah serta tradisi yang cukup kuat sejak zaman romawi dan termasuk juga di Indonesia. Hal tersebut menjadi salah satu faktor penting terjadinya konvergensi sistem peradilan Common Law yang menemukan dan membentuk hukum di Indonesia.
Kamu
pernah dengar istilah sistem hukum Common Law dan Civil Law belum? Jika sudah
pernah dengar, lalu apakah tahu perbedaannya? Kalau belum tahu, yuk kita
belajar bersama.
Karakteristik
Sistem Civil Law
1. Adanya sistem Kodifikasi Pembukuan hukum
dalam suatu himpunan Undang-Undang dalam materi yang sama.
2. Hakim tidak terikat dengan
presenden/doktrin stare decidis, sehingga Undang-Undang menjadi rujukan hukum
utama.
3. Sistem peradilannya bersifat Inkulsitorial,
Hakim bersifat aktif dan mempunyai peranan besar dalam mengarahkan dan memutus
suatu perkara.
Karekteristik
Sistem Common Law
1. Yurisprudensi
sebagai sumber hukum utama, Putusan-putusan dari hakim terdahulu untuk
menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU.
2. Dianutnya
doktrin stare decidis/Sistem Preseden, Hakin terikat untuk menerapkan putusan
pengadilan terdahulu, baik yang ia buat sendiri atau oleh pendahulunya untuk
kasus serupa.
3. Adversary
System dalam proses peradilan, Kedua belah pihak yang bersengketa masing-masing
menggunakan lawyernya berhadapan di depan hakim.
Sumber
:
1. Nurul
Qamar, 2010 Perbandingan System Hukum dan Peradilan Civil Law System dan Common
Law System, Makassar: Pustaka Refleksi.
2. Satjipto
Raharjo, 1991, Ilmu Hukum, Bandung : PT Citra Aditya Bakti.
3.
Komentar
Posting Komentar