5 Konten Negatif di Internet yang dapat Dipidana
5 Konten Negatif di Internet yang dapat Dipidana Internet adalah lautan informasi yang maha luas. Hal inilah yang menyebabkan kita harus ekstra selektif dalam berselancar di internet. Banyak konten dan informasi yang dapat menyesatkan kita yang mungkin tanpa perhitungan. Bahkan dapat berakibat hukum fatal. Berikut Min Book ingatkan tentang 5 konten negatif di internet yang dapat dipidana. Kuy cek it out. 1. 1. Konten Bermuatan Kesusilaan dan Pornografi UU ITE : Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar. (Pasal 27 ayat (1) jo. 45 ayat (1) UU ITE) 2. 2. Konten Bermuatan Perjudian Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisi...