5 Konten Negatif di Internet yang dapat Dipidana
5
Konten Negatif di Internet yang dapat Dipidana
Internet
adalah lautan informasi yang maha luas. Hal inilah yang menyebabkan kita harus
ekstra selektif dalam berselancar di internet. Banyak konten dan informasi yang
dapat menyesatkan kita yang mungkin tanpa perhitungan. Bahkan dapat berakibat hukum
fatal. Berikut Min Book ingatkan tentang
5 konten negatif di internet yang dapat dipidana. Kuy cek it out.
1. 1. Konten
Bermuatan Kesusilaan dan Pornografi
UU
ITE :
Setiap
orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan,
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar. (Pasal 27 ayat
(1) jo. 45 ayat (1) UU ITE)
2. 2. Konten
Bermuatan Perjudian
Setiap
orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian diancam dengan pidana penjara
paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar. (Pasal 27 ayat
(2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE)
3. 3. Konten
Bermuatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik
Setiap
orang yang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 750 juta. (Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE)
4. 4. Konten
Bermuatan Pemerasan dan/atau Pengancaman
Setiap
orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman diancam
dengan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 1 miliar.
5. 5. Konten
yang Menimbulkan Konflik atau Pertentangan Berdasarkan SARA
Setiap
orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan
(SARA) diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 1 miliar.
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar