5 Konten Negatif di Internet yang dapat Dipidana

 

5 Konten Negatif di Internet yang dapat Dipidana


Internet adalah lautan informasi yang maha luas. Hal inilah yang menyebabkan kita harus ekstra selektif dalam berselancar di internet. Banyak konten dan informasi yang dapat menyesatkan kita yang mungkin tanpa perhitungan. Bahkan dapat berakibat hukum fatal.  Berikut Min Book ingatkan tentang 5 konten negatif di internet yang dapat dipidana. Kuy cek it out.

1.     1. Konten Bermuatan Kesusilaan dan Pornografi

UU ITE :

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar. (Pasal 27 ayat (1) jo. 45 ayat (1) UU ITE)

2.     2. Konten Bermuatan Perjudian

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar. (Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE)

3.     3. Konten Bermuatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik

Setiap orang yang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 juta. (Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE)

4.     4. Konten Bermuatan Pemerasan dan/atau Pengancaman

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman diancam dengan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.

5.     5. Konten yang Menimbulkan Konflik atau Pertentangan Berdasarkan SARA

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.




Sumber : Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara