Postingan

Menampilkan postingan dengan label Yuk Kenali Hak-Hakmu!

Hai..Kartini Masa Kini, Yuk Kenali Hak-Hakmu!

Gambar
  Hai..Kartini Masa Kini, Yuk Kenali Hak-Hakmu! Perjuangan R.A.Kartini dalam emansipasi wanita tidak hanya sebatas untuk diperingati pada 21 April. Tapi kita juga harus tahun banyak tentang hak-hak perempuan yang dihargai dan dihormati. Kali ini Min Book akan membahas hak perempuan dalam Ketenagakerjaan. Tau gak? Pekerja perempuan itu punya hak untuk cuti haid, cuti melahirkan, hak mendapatkan transportasi jika bekerja hingga larut malam, bekerja menggunakan hijab, dan tidak di-PHK karena alasan ‘kurang cantik’ lho. Berikut Min Book sajikan info tentang 5 hak yang harus diketahui perempuan sebagai karyawan perusahaan. Simak yuk, semoga bermanfaat! 1.      1.  Cuti Haid   Karyawati yang sedang haid punya hak untuk tidak bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (Pasal 81 ayat (1) UU 13/2013) Pengusaha juga wajib membayar upah apabila karyawati tersebut...