Hai..Kartini Masa Kini, Yuk Kenali Hak-Hakmu!

 

Hai..Kartini Masa Kini, Yuk Kenali Hak-Hakmu!



Perjuangan R.A.Kartini dalam emansipasi wanita tidak hanya sebatas untuk diperingati pada 21 April. Tapi kita juga harus tahun banyak tentang hak-hak perempuan yang dihargai dan dihormati. Kali ini Min Book akan membahas hak perempuan dalam Ketenagakerjaan. Tau gak? Pekerja perempuan itu punya hak untuk cuti haid, cuti melahirkan, hak mendapatkan transportasi jika bekerja hingga larut malam, bekerja menggunakan hijab, dan tidak di-PHK karena alasan ‘kurang cantik’ lho.

Berikut Min Book sajikan info tentang 5 hak yang harus diketahui perempuan sebagai karyawan perusahaan. Simak yuk, semoga bermanfaat!

1.     1. Cuti Haid

 Karyawati yang sedang haid punya hak untuk tidak bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (Pasal 81 ayat (1) UU 13/2013)

Pengusaha juga wajib membayar upah apabila karyawati tersebut tidak dapat melakukan pekerjaan (pasal 93 ayat (2) huruf b UU 13/2013).

2.    2.  Cuti Melahirkan

Karyawati punya hak untuk istirahat (cuti melahirkan) selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan (Pasal 82 ayat (1) UU 13/2013).

Perusahaan tetap berkewajiban untuk membayar upah penuh kepada karyawati yang cuti hamil dan melahirkan tersebut (Pasal 84 UU 13/2013).

Jika pengusaha melanggar hak cuti hamil dan melahirkan, maka akan dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp. 100 juta dan paling banyak maksimal Rp. 400 juta (Pasal 185 UU 13/2013)

3.     3. Transportasi Saat Pulang Bekerja Larut Malam

Pengusaha yang mempekerjakan perempuan antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00 wajib :

a.     Memberikan makanan dan minuman bergizi; dan

b.     Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.

(Pasal 76 ayat (3) UU 13/2013)

Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput dengan kendaraan dalam kondisi yang layak dan terdaftar di perusahaan bagi karyawati yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00, yang dimulai dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya (Pasal 76 ayat (4) UU 13/2013 jo. Pasal 6 ayat (1) Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) Kepmenakertrans 224/2003).

Tempat penjemputan dan pengantaran harus pada lokasi yang mudah dijangkau dan aman bagi karyawan perempuan (Pasal 7 ayat (1) Kepmenakertrans 224/2003).

4.     4. Tetap Bekerja Meski Berhijab

Mengenakan jilbab merupakan bentuk pelaksanaan ibadah yang merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam beragama.

Perusahaan harus menghargai dan menghormati karyawannya yang memakai jilbab, karena pada dasarnya perusahaan tidak boleh mendiskriminasi dan melarang karyawannya bekerja memakai jilbab (Pasal 22 UU 39/1999 jo. Pasal 5 dan Pasal 6 serta penjelasannya UU 13/2013).

5.     5. Tidak Di-PHK Karena ‘Kurang Cantik’

Perusahaan dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya dengan alasan ‘kurang cantik’ (kondisi fisik). Gal ini tertuang pada Pasal 153 ayat (1) huruf i UU 13/2013.

PHK atas alasan tersebut batal demi hukum (dianggap tidak pernah terjadi), dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan (Pasal 153 ayat (2) UU 13/2013).





Sumber : Ig klinikhukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara