Hai..Kartini Masa Kini, Yuk Kenali Hak-Hakmu!
Hai..Kartini
Masa Kini, Yuk Kenali Hak-Hakmu!
Perjuangan
R.A.Kartini dalam emansipasi wanita tidak hanya sebatas untuk diperingati pada
21 April. Tapi kita juga harus tahun banyak tentang hak-hak perempuan yang
dihargai dan dihormati. Kali ini Min Book akan membahas hak perempuan dalam
Ketenagakerjaan. Tau gak? Pekerja perempuan itu punya hak untuk cuti haid, cuti
melahirkan, hak mendapatkan transportasi jika bekerja hingga larut malam,
bekerja menggunakan hijab, dan tidak di-PHK karena alasan ‘kurang cantik’ lho.
Berikut
Min Book sajikan info tentang 5 hak yang harus diketahui perempuan sebagai
karyawan perusahaan. Simak yuk, semoga bermanfaat!
1. 1. Cuti
Haid
Karyawati yang sedang haid punya hak untuk
tidak bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid yang diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (Pasal 81
ayat (1) UU 13/2013)
Pengusaha
juga wajib membayar upah apabila karyawati tersebut tidak dapat melakukan
pekerjaan (pasal 93 ayat (2) huruf b UU 13/2013).
2. 2. Cuti
Melahirkan
Karyawati
punya hak untuk istirahat (cuti melahirkan) selama 1,5 bulan sebelum saatnya
melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter
kandungan atau bidan (Pasal 82 ayat (1) UU 13/2013).
Perusahaan
tetap berkewajiban untuk membayar upah penuh kepada karyawati yang cuti hamil
dan melahirkan tersebut (Pasal 84 UU 13/2013).
Jika
pengusaha melanggar hak cuti hamil dan melahirkan, maka akan dikenakan sanksi
pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp.
100 juta dan paling banyak maksimal Rp. 400 juta (Pasal 185 UU 13/2013)
3. 3. Transportasi
Saat Pulang Bekerja Larut Malam
Pengusaha
yang mempekerjakan perempuan antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00 wajib :
a.
Memberikan makanan dan minuman bergizi;
dan
b.
Menjaga kesusilaan dan keamanan selama
di tempat kerja.
(Pasal 76 ayat (3) UU 13/2013)
Pengusaha
wajib menyediakan angkutan antar jemput dengan kendaraan dalam kondisi yang
layak dan terdaftar di perusahaan bagi karyawati yang berangkat dan pulang
bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00, yang dimulai dari tempat
penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya (Pasal 76 ayat (4) UU 13/2013 jo.
Pasal 6 ayat (1) Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) Kepmenakertrans
224/2003).
Tempat
penjemputan dan pengantaran harus pada lokasi yang mudah dijangkau dan aman
bagi karyawan perempuan (Pasal 7 ayat (1) Kepmenakertrans 224/2003).
4. 4. Tetap
Bekerja Meski Berhijab
Mengenakan
jilbab merupakan bentuk pelaksanaan ibadah yang merupakan bagian dari hak asasi
manusia dalam beragama.
Perusahaan
harus menghargai dan menghormati karyawannya yang memakai jilbab, karena pada
dasarnya perusahaan tidak boleh mendiskriminasi dan melarang karyawannya
bekerja memakai jilbab (Pasal 22 UU 39/1999 jo. Pasal 5 dan Pasal 6 serta
penjelasannya UU 13/2013).
5. 5. Tidak
Di-PHK Karena ‘Kurang Cantik’
Perusahaan
dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya dengan
alasan ‘kurang cantik’ (kondisi fisik). Gal ini tertuang pada Pasal 153 ayat
(1) huruf i UU 13/2013.
PHK
atas alasan tersebut batal demi hukum (dianggap tidak pernah terjadi), dan
pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan (Pasal
153 ayat (2) UU 13/2013).
Sumber
: Ig klinikhukum.
Komentar
Posting Komentar