Lika-Liku Laka Lantas
Lika-Liku Laka Lantas Weekend gini jalanan biasanya macet karena padatnya kendaraan. Niatnya mau nongkrong, eh ada aja yang bikin naik darah! Dari depan ada motor nge-gas main potong jalan seenaknya, nabrak, bikin motor lecet, plus badan luka-luka. Belum lagi kalau yang nabrak nggak mau tanggung jawab, main kabur gitu aja. Gimana sih hukum mengatur soal kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas)? Yuk simak ringkasan info berikut, semoga bermanfaat. 1. 1. Jenis-Jenis Kecelakaan Jenis-jenis kecelakaan digolongkan menjadi 3, yaitu : a. a. Kecelakaan lalu lintas ringan. Kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang. b. b. Kecelakaan lalu lintas sedang Kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang. c. c. Kecelakaan lalu lintas berat Kecelakaan ya...