Lika-Liku Laka Lantas
Lika-Liku
Laka Lantas
Weekend
gini jalanan biasanya macet karena padatnya kendaraan. Niatnya mau nongkrong,
eh ada aja yang bikin naik darah! Dari depan ada motor nge-gas main potong
jalan seenaknya, nabrak, bikin motor lecet, plus badan luka-luka. Belum lagi kalau
yang nabrak nggak mau tanggung jawab, main kabur gitu aja. Gimana sih hukum
mengatur soal kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas)? Yuk simak ringkasan info
berikut, semoga bermanfaat.
1. 1. Jenis-Jenis
Kecelakaan
Jenis-jenis
kecelakaan digolongkan menjadi 3, yaitu :
a. a. Kecelakaan
lalu lintas ringan.
Kecelakaan
yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
b. b. Kecelakaan
lalu lintas sedang
Kecelakaan
yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
c. c. Kecelakaan
lalu lintas berat
Kecelakaan
yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
(Pasal
229 ayat (2), (3), dan (4) UU LLAJ).
2. 2. Tanggung
Jawab Polisi
Jika
terjadi kecelakaan lalu lintas, petugas kepolisian wajib :
a.
Mendatangi tempat kejadian dengan
segera;
b.
Menolong korban;
c.
Melakukan tindakan pertama di tempat
kejadian perkara;
d.
Mengolah tempat kejadian perkara;
e.
Mengatur kelancaran arus lalu lintas;
f.
Mengamankan barang bukti; dan
g.
Melakukan penyidikan perkara
(Pasal 227 UU LLAJ).
3. 3. Tabrak
Lari
Setiap
orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas
dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan
pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian
terdekat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling
banyak Rp. 75 juta. (Pasal 312 UU LLAJ).
4. 4. Bolehkah
Korban Menahan SIM/STNK?
Perbuatan
menahan SIM/STNK penabrak bukan merupakan kewenangan korban kecelakaan lalu
lintas, melainkan kewenangan dari penyidik kepolisian. SIM/STNK berfungsi sebagai
barang bukti dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan kecelakaan lalu
lintas (Pasal 260 ayat (1) huruf d UU LLAJ).
5. 5. Jika
Sepeda Motor Pinjaman Rusak
Apabila
sepeda motor yang dipinjam rusak akibat kecelakaan lalu lintas, peminjam atas
dasar hubungan hukum pinjam pakai wajib mengganti biaya, kerugian, dan bunga
meskipun kerusakan tersebut tidak disengaja (Pasal 1744 KUH Perdata).
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar