Lika-Liku Laka Lantas

 

Lika-Liku Laka Lantas


Weekend gini jalanan biasanya macet karena padatnya kendaraan. Niatnya mau nongkrong, eh ada aja yang bikin naik darah! Dari depan ada motor nge-gas main potong jalan seenaknya, nabrak, bikin motor lecet, plus badan luka-luka. Belum lagi kalau yang nabrak nggak mau tanggung jawab, main kabur gitu aja. Gimana sih hukum mengatur soal kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas)? Yuk simak ringkasan info berikut, semoga bermanfaat.

1.     1. Jenis-Jenis Kecelakaan

Jenis-jenis kecelakaan digolongkan menjadi 3, yaitu :

a.      a. Kecelakaan lalu lintas ringan.

      Kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang.

b.     b. Kecelakaan lalu lintas sedang

      Kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.

c.      c. Kecelakaan lalu lintas berat

       Kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

       (Pasal 229 ayat (2), (3), dan (4) UU LLAJ).

2.     2. Tanggung Jawab Polisi

      Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, petugas kepolisian wajib :

a.      Mendatangi tempat kejadian dengan segera;

b.     Menolong korban;

c.      Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;

d.     Mengolah tempat kejadian perkara;

e.      Mengatur kelancaran arus lalu lintas;

f.       Mengamankan barang bukti; dan

g.     Melakukan penyidikan perkara

(Pasal 227 UU LLAJ).

3.     3. Tabrak Lari

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian terdekat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 75 juta. (Pasal 312 UU LLAJ).

4.     4. Bolehkah Korban Menahan SIM/STNK?

Perbuatan menahan SIM/STNK penabrak bukan merupakan kewenangan korban kecelakaan lalu lintas, melainkan kewenangan dari penyidik kepolisian. SIM/STNK berfungsi sebagai barang bukti dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan kecelakaan lalu lintas (Pasal 260 ayat (1) huruf d UU LLAJ).

5.     5. Jika Sepeda Motor Pinjaman Rusak

Apabila sepeda motor yang dipinjam rusak akibat kecelakaan lalu lintas, peminjam atas dasar hubungan hukum pinjam pakai wajib mengganti biaya, kerugian, dan bunga meskipun kerusakan tersebut tidak disengaja (Pasal 1744 KUH Perdata).




Sumber : Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara