Eits…Jangan asal Poligami, ada Syarat Hukum yang Harus Kamu Penuhi!
Eits…Jangan asal Poligami, ada Syarat Hukum yang Harus Kamu Penuhi! Buat para lelaki, terkhusus para suami jangan asal poligami ya… Nih catet hal-hal seputar poligami yang kudu kamu ketahui. 1. Berpoligami Harus dengan Izin Ketua Pengadilan Pada dasarnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, demikian halnya dengan wanita juga. Hanya boleh mempunyai seorang suami saja. Tetapi, suami dapat beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan dan harus dengan Izin Ketua Pengadilan Agama. Jika dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Agama, maka perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. 2. Alasan Berpoligami Pengadilan Agama hanya memberikan izin seseorang berpoligami jika : a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri; b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan...