Eits…Jangan asal Poligami, ada Syarat Hukum yang Harus Kamu Penuhi!

 Eits…Jangan asal Poligami, ada Syarat Hukum yang Harus Kamu Penuhi!



Buat para lelaki, terkhusus para suami jangan asal poligami ya… Nih catet hal-hal seputar poligami yang kudu kamu ketahui.

1.   Berpoligami Harus dengan Izin Ketua Pengadilan

Pada dasarnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, demikian halnya dengan wanita juga. Hanya boleh mempunyai seorang suami saja.

Tetapi, suami dapat beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan dan harus dengan Izin Ketua Pengadilan Agama. Jika dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Agama, maka perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.

2.   Alasan Berpoligami

Pengadilan Agama hanya memberikan izin seseorang berpoligami jika :

a.      Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;

b.     Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

c.      Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

3.   Syarat Permohonan Poligami ke Pengadilan Agama

Untuk mendapatkan Izin Ketua Pengadilan Agama, suami mengajukan permohonan poligami kepada Pengadilan Agama, dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a.   Adanya persetujuan dari istri/istri-istri

b.  Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka

c.  Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

4.   PNS yang Berpoligami Harus dengan Izin Atasan

Bagi PNS pria yang akan berpoligami, ia wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat/atasan. Permohonan izin disampaikan secara tertulis dan disertai dengan alasan ingin berpoligami.

Pejabat itu adalah pimpinan dari instansi tempat PNS tersebut bekerja seperti Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.

5.   Suami yang Berpoligami tidak bisa Tercantum dalam Dua Kartu Keluarga

Bagi pria yang berpoligami, meskipun kedua perkawinannya sah secara hukum, si suami tidak bisa terdaftar dalam dua Kartu Keluarga (KK) karena penduduk Indonesia hanya diperbolehkan terdaftar dalam satu KK.

Sementara bagi istri yang lain tercatat di KK lainnya, istri tersebut tercatat sebagai kepala keluarga, namun pada keterangannya tetap sebagai istri.





Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara