Eits…Jangan asal Poligami, ada Syarat Hukum yang Harus Kamu Penuhi!
Eits…Jangan asal Poligami, ada Syarat Hukum yang Harus Kamu Penuhi!
Buat
para lelaki, terkhusus para suami jangan asal poligami ya… Nih catet hal-hal
seputar poligami yang kudu kamu ketahui.
1. Berpoligami Harus dengan Izin Ketua
Pengadilan
Pada dasarnya dalam
suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, demikian
halnya dengan wanita juga. Hanya boleh mempunyai seorang suami saja.
Tetapi, suami dapat
beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang
bersangkutan dan harus dengan Izin Ketua Pengadilan Agama. Jika dilakukan
tanpa izin dari Pengadilan Agama, maka perkawinan tersebut tidak mempunyai
kekuatan hukum.
2. Alasan Berpoligami
Pengadilan Agama hanya
memberikan izin seseorang berpoligami jika :
a.
Istri tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai istri;
b.
Istri mendapat cacat badan atau penyakit
yang tidak dapat disembuhkan;
c.
Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
3. Syarat Permohonan Poligami ke Pengadilan
Agama
Untuk mendapatkan Izin
Ketua Pengadilan Agama, suami mengajukan permohonan poligami kepada Pengadilan
Agama, dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Adanya persetujuan dari
istri/istri-istri
b. Adanya kepastian bahwa suami mampu
menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka
c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku
adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
4. PNS yang Berpoligami Harus dengan Izin
Atasan
Bagi PNS pria yang akan
berpoligami, ia wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat/atasan.
Permohonan izin disampaikan secara tertulis dan disertai dengan alasan ingin
berpoligami.
Pejabat itu adalah
pimpinan dari instansi tempat PNS tersebut bekerja seperti Pimpinan Lembaga Pemerintah
Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
5. Suami yang Berpoligami tidak bisa
Tercantum dalam Dua Kartu Keluarga
Bagi pria yang
berpoligami, meskipun kedua perkawinannya sah secara hukum, si suami tidak bisa
terdaftar dalam dua Kartu Keluarga (KK) karena penduduk Indonesia hanya
diperbolehkan terdaftar dalam satu KK.
Sementara bagi istri yang lain
tercatat di KK lainnya, istri tersebut tercatat sebagai kepala keluarga, namun
pada keterangannya tetap sebagai istri.
Komentar
Posting Komentar