Hak Orang Tua atas Warisan Anak
Hak Orang Tua atas Warisan Anak Ini pertanyaan umum yang sering muncul akhir-akhir ini. Berhakkah orang tua atas warisan anak? Nah semoga ulasan tulisan singkat berikut ini akan menjadi jawabannya. Sistem Hukum Waris yang pada umumnya digunakan di Indonesia adalah Hukum Waris Perdata dan Hukum Waris Islam. Pengertian ini berdasarkan dari Hukum Waris Barat pada Pasal 832 KUHPerdata dan pada Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 174. 4 Golongan Ahli Waris menurut Pasal 832 KUHPerdata adalah : 1. 1. Golongan I terdiri dari Suami/Istri yang hidup terlama dan keturunannya. 2. 2. Golongan II yaitu Orang tua dan saudara kandung pewaris 3. 3. Golongan III terdiri dari keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris 4. 4. Golongan IV, adalah paman dan bibi pewaris dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman d...