Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hak Orang Tua atas Warisan Anak

Hak Orang Tua atas Warisan Anak

Gambar
  Hak Orang Tua atas Warisan Anak Ini pertanyaan umum yang sering muncul akhir-akhir ini. Berhakkah orang tua atas warisan anak? Nah semoga ulasan tulisan singkat berikut ini akan menjadi jawabannya. Sistem Hukum Waris yang pada umumnya digunakan di Indonesia adalah Hukum Waris Perdata dan Hukum Waris Islam. Pengertian ini berdasarkan dari Hukum Waris Barat pada Pasal 832 KUHPerdata dan pada Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 174. 4 Golongan Ahli Waris menurut Pasal 832 KUHPerdata adalah : 1.      1.  Golongan I terdiri dari Suami/Istri yang hidup terlama dan keturunannya. 2.      2.  Golongan II yaitu Orang tua dan saudara kandung pewaris 3.      3.  Golongan III terdiri dari keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris 4.      4.  Golongan IV, adalah paman dan bibi pewaris dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan            paman d...

Hak Orang Tua atas Warisan Anak

Gambar
  Hak Orang Tua atas Warisan Anak yang sudah Berkeluarga Di Indonesia, sistem hukum waris yang pada umumnya digunakan di Indonesia adalah hukum Waris Perdata dan Hukum waris Islam. Lalu, bagaimana hukum waris di Indonesia memandang hak orang tua atas warisan anaknya yang sudah berkeluarga? Yuk simak penjelasannya. Hukum Waris Perdata di Indonesia diadopsi dari Hukum Waris Barat yang terdapat pada Pasal 832 KUHPerdata, sedangkan Hukum Waris Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 174 KHI. Empat (4) golongan Ahli Waris menurut Pasal 832 KUH Perdata yaitu; A.    Golongan I : Suami/isrti yang hidup terlama dan keturunananya. B.    Golongan II : Orang tua dan saudara kandung pewaris. C.    Golongan III : Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris D.    Golongan IV : Paman dan bibi pewaris dari pihak bapak maupun dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat k...