Hak Orang Tua atas Warisan Anak
Hak
Orang Tua atas Warisan Anak yang sudah Berkeluarga
Di
Indonesia, sistem hukum waris yang pada umumnya digunakan di Indonesia adalah
hukum Waris Perdata dan Hukum waris Islam. Lalu, bagaimana hukum waris di
Indonesia memandang hak orang tua atas warisan anaknya yang sudah berkeluarga?
Yuk simak penjelasannya.
Hukum
Waris Perdata di Indonesia diadopsi dari Hukum Waris Barat yang terdapat pada
Pasal 832 KUHPerdata, sedangkan Hukum Waris Islam diatur dalam Kompilasi Hukum
Islam pada Pasal 174 KHI.
Empat
(4) golongan Ahli Waris menurut Pasal 832 KUH Perdata yaitu;
A. Golongan
I :
Suami/isrti
yang hidup terlama dan keturunananya.
B. Golongan
II :
Orang
tua dan saudara kandung pewaris.
C. Golongan
III :
Keluarga
dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
D. Golongan
IV :
Paman
dan bibi pewaris dari pihak bapak maupun dari pihak bapak maupun dari pihak
ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris,
saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam
dihitung dari pewaris.
Dalam
Kompilasi Hukum Islam, yang termasuk ahli waris adalah :
1. Ahli
waris menurut hubungan darah terdiri dari :
a.
Golongan Laki-laki terdiri dari ayah,
anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
b.
Golongan Perempuan terdiri dari ibu,
anak perempuan, saudara perempuan, dan anak.
2. Ahli
waris menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda,
Pasal
174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam berbunyi “Bila semua ahli waris ada, maka
yang berhak mendapatkan warisan adalah anak, ayah, ibu, janda, atau duda.
Dasar
hukum tentang pewarisan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Sumber
:
1. Bit.ly/WarisanAnak
2.
Komentar
Posting Komentar