Hak Orang Tua atas Warisan Anak

 

Hak Orang Tua atas Warisan Anak yang sudah Berkeluarga


Di Indonesia, sistem hukum waris yang pada umumnya digunakan di Indonesia adalah hukum Waris Perdata dan Hukum waris Islam. Lalu, bagaimana hukum waris di Indonesia memandang hak orang tua atas warisan anaknya yang sudah berkeluarga? Yuk simak penjelasannya.

Hukum Waris Perdata di Indonesia diadopsi dari Hukum Waris Barat yang terdapat pada Pasal 832 KUHPerdata, sedangkan Hukum Waris Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 174 KHI.

Empat (4) golongan Ahli Waris menurut Pasal 832 KUH Perdata yaitu;

A.   Golongan I :

Suami/isrti yang hidup terlama dan keturunananya.

B.   Golongan II :

Orang tua dan saudara kandung pewaris.

C.   Golongan III :

Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris

D.   Golongan IV :

Paman dan bibi pewaris dari pihak bapak maupun dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Dalam Kompilasi Hukum Islam, yang termasuk ahli waris adalah :

1.     Ahli waris menurut hubungan darah terdiri dari :

a.     Golongan Laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.

b.     Golongan Perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan anak.

2.     Ahli waris menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda,

Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam berbunyi “Bila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan adalah anak, ayah, ibu, janda, atau duda.

Dasar hukum tentang pewarisan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).



Sumber :

1.     Bit.ly/WarisanAnak

2.     

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara