Postingan

Menampilkan postingan dengan label Maskapai Harus bayar!

Ini Hak-hak Korban Kecelakaan Pesawat, Maskapai Harus bayar!

Gambar
  Ini Hak-hak Korban Kecelakaan Pesawat, Maskapai Harus bayar! Jika terjadi kecelakaan pesawat, penumpang atau keluarga yang dirugikan berhak menuntut kerugian lho. Begini besaran kerugian yang harus dibayarkan. 1.      1.  Menyebabkan kematian Penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara, diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 1,25 miliar per penumpang (Pasal 3 huruf a Permenhub 77/2011). 2.      2.  Mengakibatkan Cacat Tetap a.    Cacat tetap adalah kehilangan atau menyebabkan tidak berfungsinya salah satu anggota badan atau yang mempengaruhi aktivitas secara normal seperti hilangnya tangan, kaki, atau mata, termasuk dalam pengertian cacat tetap adalah cacat mental (Pasal angka 14 Permenhub 77/2011). b.     Besaran ganti kerugian dilihat dari pernyataan dokter, yang meliputi : -     Dalam jangka wakt...