Ini Hak-hak Korban Kecelakaan Pesawat, Maskapai Harus bayar!
Ini
Hak-hak Korban Kecelakaan Pesawat, Maskapai Harus bayar!
Jika
terjadi kecelakaan pesawat, penumpang atau keluarga yang dirugikan berhak
menuntut kerugian lho. Begini besaran kerugian yang harus dibayarkan.
1. 1. Menyebabkan
kematian
Penumpang
yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang
semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara, diberikan ganti kerugian
sebesar Rp. 1,25 miliar per penumpang (Pasal 3 huruf a Permenhub 77/2011).
2. 2. Mengakibatkan
Cacat Tetap
a. Cacat tetap adalah kehilangan atau
menyebabkan tidak berfungsinya salah satu anggota badan atau yang mempengaruhi
aktivitas secara normal seperti hilangnya tangan, kaki, atau mata, termasuk
dalam pengertian cacat tetap adalah cacat mental (Pasal angka 14 Permenhub
77/2011).
b. Besaran ganti kerugian dilihat dari
pernyataan dokter, yang meliputi :
- Dalam jangka waktu paling lambat 60 hari
sejak terjadinya kecelakaan dinyatakan oleh dokter mengalami cacat tetap total.
- Dalam jangka waktu paling lambat 60 hari
sejak terjadinya kecelakaan dinyatakan oleh dokter mengalami cacat tetap
sebagian (pasal 3 huruf c Permenhub).
3. 3. Mengakibatkan
Cacat Tetap Total
a. Cacat tetap total adalah kehilangan
fungsi salah satu anggota badan, termasuk cacat mental sebagai akibat dari
kecelakaan yang diderita sehingga penumpang tidak mampu lagi melakukan
pekerjaan yang memberikan penghasilan yang layak diperoleh sesuai dengan
pendidikan, keahlian, keterampilan, dan pengalamnnya sebelum mengalami cacat
(Pasal 1 angka 15 Permenhub 77/2011)
b. Bagi penumpang yang dinyatakan cacat
tetap total diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 1,25 miliar per penumpang (Pasal
3 huruf c angka 1 Permenhub 77/2011).
4. 4. Dinyatakan
Cacat Tetap Sebagian
a. Cacat tetap sebagian adalah kehilangan
sebagian dari salah satu anggota badan namun tidak mengurangi fungsi dari
anggota badan tersebut untuk beraktivitas seperti hilangnya salah satu mata,
salah satu lengan mulai dari bahu, salah satu kaki (Pasal 1 angka 16 Permenhub
77/2011).
b. Besaran ganti kerugian cacat tetap
sebagian berupa :
- Kehilangan satu mata = Rp. 150 juta
- Kehilangan pendengaran = Rp. 150 juta
- Kehilangan ibu jari tangan kanan = Rp.
125 juta tiap satu ruas = Rp. 62,5 juta
- Kehilangan jari telunjuk kanan = Rp. 100
juta tiap satu ruas = Rp. 50 juta
- Kehilangan jari telunjuk kiri = Rp. 125
juta tiap satu ruas = 25 juta
- Kehilangan jari kelingking kanan = Rp.
62,5 juta tiap satu ruas = Rp. 20 juta
- Kehilangan jari kelingking kiri = Rp. 35
juta tiap satu ruas = Rp. 11,5 juta
- Kehilangan jari tengah/manis kanan = Rp.
50 juta, tiap satu ruas Rp. 16, 5 juta
- Kehilangan jari tengah/manis kiri = Rp.
40 juta, tiap satu ruas = Rp. 13 juta
Bagi yang kidal, kanan
dibaca kiri, demikian sebaliknya. (Pasal 3 huruf c angka 2 jo. Lampiran
Permenhub 77/2011).
5. 5. Pihak
yang Dapat Menuntut Ganti Kerugian
Klaim
untuk meminta ganti kerugian dapat dilakukan oleh penumpang sebagai korban atau
ahli warisnya, berdasarkan bukti :
a. Dokumen terkait yang membuktikan sebagai
ahli waris, tiket, atau bukti lain yang mendukung dan dapat
dipertanggungjawabkan.
b. Surat keterangan dari pihak berwenang
yang membuktikan telah terjadi kerugian jiwa dan raga dan/atau harta benda
(pasal 21 ayat (1)
Permenhub 77/2011)
c. Ahli waris atau penumpang yang mengalami
kerugian dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan, atau melalui arbitrase, atau
alternatif penyelesaian sengketa lain untuk mendapatkan ganti kerugian
tambahan selain ganti kerugian yang telah ditetapkan (Pasal 141 ayat (3) UU
Penerbangan jo. Pasal 23 Permenhub 77/2011).
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar