Ini Hak-hak Korban Kecelakaan Pesawat, Maskapai Harus bayar!

 

Ini Hak-hak Korban Kecelakaan Pesawat, Maskapai Harus bayar!



Jika terjadi kecelakaan pesawat, penumpang atau keluarga yang dirugikan berhak menuntut kerugian lho. Begini besaran kerugian yang harus dibayarkan.

1.     1. Menyebabkan kematian

Penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara, diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 1,25 miliar per penumpang (Pasal 3 huruf a Permenhub 77/2011).

2.     2. Mengakibatkan Cacat Tetap

a.  Cacat tetap adalah kehilangan atau menyebabkan tidak berfungsinya salah satu anggota badan atau yang mempengaruhi aktivitas secara normal seperti hilangnya tangan, kaki, atau mata, termasuk dalam pengertian cacat tetap adalah cacat mental (Pasal angka 14 Permenhub 77/2011).

b.   Besaran ganti kerugian dilihat dari pernyataan dokter, yang meliputi :

-   Dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak terjadinya kecelakaan dinyatakan oleh dokter mengalami cacat tetap total.

-   Dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak terjadinya kecelakaan dinyatakan oleh dokter mengalami cacat tetap sebagian (pasal 3 huruf c Permenhub).

3.     3. Mengakibatkan Cacat Tetap Total

a.  Cacat tetap total adalah kehilangan fungsi salah satu anggota badan, termasuk cacat mental sebagai akibat dari kecelakaan yang diderita sehingga penumpang tidak mampu lagi melakukan pekerjaan yang memberikan penghasilan yang layak diperoleh sesuai dengan pendidikan, keahlian, keterampilan, dan pengalamnnya sebelum mengalami cacat (Pasal 1 angka 15 Permenhub 77/2011)

b.   Bagi penumpang yang dinyatakan cacat tetap total diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 1,25 miliar per penumpang (Pasal 3 huruf c angka 1 Permenhub 77/2011).

4.     4. Dinyatakan Cacat Tetap Sebagian

a.   Cacat tetap sebagian adalah kehilangan sebagian dari salah satu anggota badan namun tidak mengurangi fungsi dari anggota badan tersebut untuk beraktivitas seperti hilangnya salah satu mata, salah satu lengan mulai dari bahu, salah satu kaki (Pasal 1 angka 16 Permenhub 77/2011).

b.   Besaran ganti kerugian cacat tetap sebagian berupa :

-     Kehilangan satu mata = Rp. 150 juta

-     Kehilangan pendengaran = Rp. 150 juta

-     Kehilangan ibu jari tangan kanan = Rp. 125 juta tiap satu ruas = Rp. 62,5 juta

-     Kehilangan jari telunjuk kanan = Rp. 100 juta tiap satu ruas = Rp. 50 juta

-     Kehilangan jari telunjuk kiri = Rp. 125 juta tiap satu ruas = 25 juta

-     Kehilangan jari kelingking kanan = Rp. 62,5 juta tiap satu ruas = Rp. 20 juta

-     Kehilangan jari kelingking kiri = Rp. 35 juta tiap satu ruas = Rp. 11,5 juta

-     Kehilangan jari tengah/manis kanan = Rp. 50 juta, tiap satu ruas Rp. 16, 5 juta

-     Kehilangan jari tengah/manis kiri = Rp. 40 juta, tiap satu ruas = Rp. 13 juta

Bagi yang kidal, kanan dibaca kiri, demikian sebaliknya. (Pasal 3 huruf c angka 2 jo. Lampiran Permenhub 77/2011).

5.     5. Pihak yang Dapat Menuntut Ganti Kerugian

Klaim untuk meminta ganti kerugian dapat dilakukan oleh penumpang sebagai korban atau ahli warisnya, berdasarkan bukti :

a. Dokumen terkait yang membuktikan sebagai ahli waris, tiket, atau bukti lain yang mendukung dan dapat dipertanggungjawabkan.

b.  Surat keterangan dari pihak berwenang yang membuktikan telah terjadi kerugian jiwa dan raga dan/atau harta benda

(pasal 21 ayat (1) Permenhub 77/2011)

c.  Ahli waris atau penumpang yang mengalami kerugian dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan, atau melalui arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa lain untuk mendapatkan ganti kerugian tambahan selain ganti kerugian yang telah ditetapkan (Pasal 141 ayat (3) UU Penerbangan jo. Pasal 23 Permenhub 77/2011).




Sumber : Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara