Inilah Peran-Peran Jaksa!
Inilah Peran-Peran Jaksa! Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan. Namun, banyak di antara kita semua yang mengetahui bahwa peran Jaksa hanya sebatas dalam ranah pidana. Lebih dari itu, sebenarnya ada peran-peran lain yang Jaksa miliki dalam profesi hukumnya. Apa sajakah itu? Yuk simak lebih lanjut dalam info berikut, selamat membaca. 1. 1. Jaksa Sebagai Penuntut Umum Tugas dan kewenangan jaksa dalam bidang pidana di antaranya adalah sebagai penuntut umum, melengkapi berkas tertentu, penyidikan dan pelaksana putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (Pasal 30 ayat (1) UU Kejaksaan). 2. 2. Jaksa Berpekara Perdata Jaksa berperan dalam perkara perdata apabila negara atau pemerintah menjadi salah satu pihaknya dan jaksa diberikan kuasa untuk mewakili di dalam maupun di luar pengadilan mengenai perkara per...