Inilah Peran-Peran Jaksa!

 

Inilah Peran-Peran Jaksa!


Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan. Namun, banyak di antara kita semua yang mengetahui bahwa peran Jaksa hanya sebatas dalam ranah pidana. Lebih dari itu, sebenarnya ada peran-peran lain yang Jaksa miliki dalam profesi hukumnya. Apa sajakah itu? Yuk simak lebih lanjut dalam info berikut, selamat membaca.

1.     1. Jaksa Sebagai Penuntut Umum

Tugas dan kewenangan jaksa dalam bidang pidana di antaranya adalah sebagai penuntut umum, melengkapi berkas tertentu, penyidikan dan pelaksana putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (Pasal 30 ayat (1) UU Kejaksaan).

2.     2. Jaksa Berpekara Perdata

Jaksa berperan dalam perkara perdata apabila negara atau pemerintah menjadi salah satu pihaknya dan jaksa diberikan kuasa untuk mewakili di dalam maupun di luar pengadilan mengenai perkara perdata tersebut (Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan).

3.     3. Jaksa Berperkara TUN

Dalam bidang Tata usaha Negara (TUN), kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah (Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan).

4.     4. Jaksa Mengajukan Kepailitan

Jaksa berwenang mengajukan permohonan kepalilitan dengan alasan kepentingan umum, apabila :

a.   Debitor mempunyai 2 (dua) atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya 1 (satu) utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih; dan

b. Tidak ada pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit. (Pasal 2 ayat (2) UU 37/2004 dan Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (2) PP 17/2000).

5.     5. Jaksa Memberikan Legal Opinion

Jaksa dimungkinkan untuk memberikan pendapat hukum kepada masyarakat, karena hal tersebut termasuk ke dalam bentuk pemberian pelayanan kepada masyarakat (Pasal 24 ayat (2) Perpres 38/2010).




Sumber : Ig klinikhukum.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Asas Hukum Terkait Hakim Dalam Memutus Perkara

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara

Perbedaan Proses Peradilan Pidana bagi Polri dan TNI