Inilah Peran-Peran Jaksa!
Inilah
Peran-Peran Jaksa!
Jaksa
adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang sebagai
penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan. Namun, banyak di antara kita
semua yang mengetahui bahwa peran Jaksa hanya sebatas dalam ranah pidana. Lebih
dari itu, sebenarnya ada peran-peran lain yang Jaksa miliki dalam profesi
hukumnya. Apa sajakah itu? Yuk simak lebih lanjut dalam info berikut, selamat
membaca.
1. 1. Jaksa
Sebagai Penuntut Umum
Tugas
dan kewenangan jaksa dalam bidang pidana di antaranya adalah sebagai penuntut
umum, melengkapi berkas tertentu, penyidikan dan pelaksana putusan pengadilan
yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (Pasal 30 ayat (1) UU
Kejaksaan).
2. 2. Jaksa
Berpekara Perdata
Jaksa
berperan dalam perkara perdata apabila negara atau pemerintah menjadi salah
satu pihaknya dan jaksa diberikan kuasa untuk mewakili di dalam maupun di luar
pengadilan mengenai perkara perdata tersebut (Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan).
3. 3. Jaksa
Berperkara TUN
Dalam
bidang Tata usaha Negara (TUN), kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak
baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau
pemerintah (Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan).
4. 4. Jaksa
Mengajukan Kepailitan
Jaksa
berwenang mengajukan permohonan kepalilitan dengan alasan kepentingan umum,
apabila :
a. Debitor mempunyai 2 (dua) atau lebih
kreditor dan tidak membayar sedikitnya 1 (satu) utang yang telah jatuh waktu
dan dapat ditagih; dan
b. Tidak ada pihak yang mengajukan
permohonan pernyataan pailit. (Pasal 2 ayat (2) UU 37/2004 dan Pasal 1 dan
Pasal 2 ayat (2) PP 17/2000).
5. 5. Jaksa
Memberikan Legal Opinion
Jaksa
dimungkinkan untuk memberikan pendapat hukum kepada masyarakat, karena hal
tersebut termasuk ke dalam bentuk pemberian pelayanan kepada masyarakat (Pasal
24 ayat (2) Perpres 38/2010).
Sumber
: Ig klinikhukum.
Komentar
Posting Komentar