Postingan

Menampilkan postingan dengan label Mahkamah Konstitusi dan Istilah-Istilah Penting terkait Putusannya!

Mahkamah Konstitusi dan Istilah-Istilah Penting terkait Putusannya!

Gambar
  Mahkamah Konstitusi dan Istilah-Istilah Penting terkait Putusannya! Eksistensi Mahkamah Kosntitusi di Indonesia sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain MA tentunya memiliki peran dalam menjadi garda terdepan “pembela” konstitusi negara kita. Eits.. tapi kau sudah paham belum istilah-istilah penting dalam setiap keputusannya? Yuk simak tulisan berikut untuk lebih tau informasi selengkapnya: 1.      Negative & Positive Legislator Pada dasarnya MK bertindak sebagai Negative Legislator yang membatalkan norma dalam suatu undang-undang bila bertentangan dengan UUD 1945 (Pasal 10 UU 24/2003 jo. Pasal 57 ayat (1) UU 8/2011). Namun, dalam perkembangannya MK juga bisa berperan sebagai Positive Legislator (pembuat undang-undang dengan merumuskan norma baru di dalamnya, yang hakikatnya peran ini dipegang oleh DPR dan Pemerintah). 2.      Deklatoir Putusan MK bersifat deklaratoir, yaitu menyatakan. Karena sifatnya yang hanya...