Mahkamah Konstitusi dan Istilah-Istilah Penting terkait Putusannya!

 

Mahkamah Konstitusi dan Istilah-Istilah Penting terkait Putusannya!


Eksistensi Mahkamah Kosntitusi di Indonesia sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain MA tentunya memiliki peran dalam menjadi garda terdepan “pembela” konstitusi negara kita. Eits.. tapi kau sudah paham belum istilah-istilah penting dalam setiap keputusannya? Yuk simak tulisan berikut untuk lebih tau informasi selengkapnya:

1.     Negative & Positive Legislator

Pada dasarnya MK bertindak sebagai Negative Legislator yang membatalkan norma dalam suatu undang-undang bila bertentangan dengan UUD 1945 (Pasal 10 UU 24/2003 jo. Pasal 57 ayat (1) UU 8/2011).

Namun, dalam perkembangannya MK juga bisa berperan sebagai Positive Legislator (pembuat undang-undang dengan merumuskan norma baru di dalamnya, yang hakikatnya peran ini dipegang oleh DPR dan Pemerintah).

2.     Deklatoir

Putusan MK bersifat deklaratoir, yaitu menyatakan. Karena sifatnya yang hanya menyatakan, maka otomatis putusan MK langsung berlaku dan tidak perlu dieksekusi.

3.     Final & Binding

MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final (Pasal 10 ayat (1) UU MK).

Putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh lagi. Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding) yang dimuat dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU 8/2011.

4.     Erga Omnes

Putusan MK yang membatalkan atau menghapus pasal, ayat dalam sebuah UU pada hakikatnya berlaku bagi ketentuan yang subtansinya sama meskipun termuat dalam UU lain. Sebab sifat dari putusan MK itu erga omnes yaitu berlaku secara menyeluruh dan mengikat semua warga negara.

5.     Inkonstitusional Bersyarat & Konstitusional Bersyarat

Sebuah pasal yang dimohonkan dianggap konstitusional bersyarat dalam putusan MK apabila pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 selama memenuhi syarat yang ditetapkan oleh MK. Jika tidak memenuhi syarat-syarat tersebut maka menjadi inskonstitusional.

Dikatakan inkonstitusional bersyarat dalam hal pasal yang dimohonkan diuji tersebut pada saat Putusan MK dibacakan adalah inskonstitusional, akan tetapi pasal tersebut akan menjadi konstitusional apabila syarat sebagaimana ditetapkan oleh MK dipenuhi (Buku Model dan Implementasi Putusan Mahakamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012) oleh Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi MK RI).




Sumber : Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara