Mahkamah Konstitusi dan Istilah-Istilah Penting terkait Putusannya!
Mahkamah
Konstitusi dan Istilah-Istilah Penting terkait Putusannya!
Eksistensi Mahkamah Kosntitusi di Indonesia sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman
selain MA tentunya memiliki peran dalam menjadi garda terdepan “pembela”
konstitusi negara kita. Eits.. tapi kau sudah paham belum istilah-istilah
penting dalam setiap keputusannya? Yuk simak tulisan berikut untuk lebih tau
informasi selengkapnya:
1.
Negative & Positive Legislator
Pada dasarnya MK
bertindak sebagai Negative Legislator yang membatalkan norma dalam suatu
undang-undang bila bertentangan dengan UUD 1945 (Pasal 10 UU 24/2003 jo. Pasal
57 ayat (1) UU 8/2011).
Namun, dalam
perkembangannya MK juga bisa berperan sebagai Positive Legislator (pembuat
undang-undang dengan merumuskan norma baru di dalamnya, yang hakikatnya peran
ini dipegang oleh DPR dan Pemerintah).
2.
Deklatoir
Putusan MK bersifat
deklaratoir, yaitu menyatakan. Karena sifatnya yang hanya menyatakan, maka
otomatis putusan MK langsung berlaku dan tidak perlu dieksekusi.
3.
Final & Binding
MK berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final (Pasal 10 ayat
(1) UU MK).
Putusan MK langsung
memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang
dapat ditempuh lagi. Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum
mengikat (final and binding) yang dimuat dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU
8/2011.
4.
Erga Omnes
Putusan MK yang
membatalkan atau menghapus pasal, ayat dalam sebuah UU pada hakikatnya berlaku
bagi ketentuan yang subtansinya sama meskipun termuat dalam UU lain. Sebab
sifat dari putusan MK itu erga omnes yaitu berlaku secara menyeluruh dan
mengikat semua warga negara.
5.
Inkonstitusional Bersyarat &
Konstitusional Bersyarat
Sebuah pasal yang
dimohonkan dianggap konstitusional bersyarat dalam putusan MK apabila pasal
tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 selama memenuhi syarat yang
ditetapkan oleh MK. Jika tidak memenuhi syarat-syarat tersebut maka menjadi
inskonstitusional.
Dikatakan
inkonstitusional bersyarat dalam hal pasal yang dimohonkan diuji tersebut pada
saat Putusan MK dibacakan adalah inskonstitusional, akan tetapi pasal tersebut
akan menjadi konstitusional apabila syarat sebagaimana ditetapkan oleh MK
dipenuhi (Buku Model dan Implementasi Putusan Mahakamah Konstitusi dalam
Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012) oleh Pusat Penelitian
dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi MK RI).
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar