Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pajak-Pajak yang Harus Dibayarkan Dalam Jual-Beli Tanah

Pajak-Pajak yang Harus Dibayarkan Dalam Jual-Beli Tanah

Gambar
  Pajak-Pajak yang Harus Dibayarkan Dalam Jual-Beli Tanah Hai sobat hukum, yuk kita kenali jenis-jenis pajak yang harus dibayarkan saat jual beli tanah. 1.     Pajak Penghasilan (PPH) Dalam transaksi jual beli tanah, baik penjual maupun pembeli dikenakan pajak. Pajak Penghasil (PPH) dikenakan kepada penjual. (Pasal 1 ayat (1) dan (2) PP 34/2016. 2.     Besaran PPH yang dibayarkan Besarnya pajak penghasilan dari pengalihan hak (jual beli) atas tanah dan/atau bangunan adalah 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. (Pasal 2 ayat (1) huruf a PP 34/2016). 3.     Saat Terutang PPH dalam Jual Beli Tanah PPh atas jual beli tanah sudah terutang pada penjual saat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) ditandatangani. (Pasal 1 PP 34/2016). 4.     Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB dikenakan kepada pembeli, BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak ata...