Pajak-Pajak yang Harus Dibayarkan Dalam Jual-Beli Tanah
Pajak-Pajak
yang Harus Dibayarkan Dalam Jual-Beli Tanah
Hai
sobat hukum, yuk kita kenali jenis-jenis pajak yang harus dibayarkan saat jual
beli tanah.
1. Pajak Penghasilan (PPH)
Dalam transaksi jual
beli tanah, baik penjual maupun pembeli dikenakan pajak. Pajak Penghasil (PPH)
dikenakan kepada penjual. (Pasal 1 ayat (1) dan (2) PP 34/2016.
2. Besaran PPH yang dibayarkan
Besarnya pajak
penghasilan dari pengalihan hak (jual beli) atas tanah dan/atau bangunan adalah
2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
(Pasal 2 ayat (1) huruf a PP 34/2016).
3. Saat Terutang PPH dalam Jual Beli Tanah
PPh atas jual beli
tanah sudah terutang pada penjual saat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
ditandatangani. (Pasal 1 PP 34/2016).
4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB)
BPHTB dikenakan kepada
pembeli, BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan
atau bangunan. (Pasal 1 angka 41 UU 28/2009).
5. Besaran BPHTB yang dibayarkan
Tarif BPHTB ditetapkan
paling tinggi sebesar 5%. Tarif BPHTB ditetapkan dengan peraturan daerah
setempat. (Pasal 88 UU 28/2009).
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar