Pajak-Pajak yang Harus Dibayarkan Dalam Jual-Beli Tanah

 

Pajak-Pajak yang Harus Dibayarkan Dalam Jual-Beli Tanah



Hai sobat hukum, yuk kita kenali jenis-jenis pajak yang harus dibayarkan saat jual beli tanah.

1.   Pajak Penghasilan (PPH)

Dalam transaksi jual beli tanah, baik penjual maupun pembeli dikenakan pajak. Pajak Penghasil (PPH) dikenakan kepada penjual. (Pasal 1 ayat (1) dan (2) PP 34/2016.

2.   Besaran PPH yang dibayarkan

Besarnya pajak penghasilan dari pengalihan hak (jual beli) atas tanah dan/atau bangunan adalah 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. (Pasal 2 ayat (1) huruf a PP 34/2016).

3.   Saat Terutang PPH dalam Jual Beli Tanah

PPh atas jual beli tanah sudah terutang pada penjual saat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) ditandatangani. (Pasal 1 PP 34/2016).

4.   Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB dikenakan kepada pembeli, BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. (Pasal 1 angka 41 UU 28/2009).

5.   Besaran BPHTB yang dibayarkan

Tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5%. Tarif BPHTB ditetapkan dengan peraturan daerah setempat. (Pasal 88 UU 28/2009).




Sumber : Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara