Postingan

Menampilkan postingan dengan label Perbedaan MA dan MK

Perbedaan MA dan MK

Gambar
Perbedaan MA dan MK Mahkamah Agung (“MA”) dan Mahkamah Konstitusi (“MK”) adalah dua lembaga negara yang tentu taka sing di telinga kita. Para pencari keadilan kerap menghabiskan tenaga, waktu, dan pikiran untuk memperjuangkan hak-hak mreka di kedua lembaga ini. Walau tampak serupa, harus diingat MA dan MK memiliki sejumlah perbedaan. Apa sajakah itu? Yuk, simak ringkasannya berikut ini, semoga bermanfaat dan selamat membaca ya.. 1.      1.  Tanggal Berdiri Mahkamah Agung (MA) berdiri pada 19 Agustus 1945 Mahkamah Konstitusi (MK) berdiri pada 17 Agustus 2003. 2.      2.  Kewenangan a.      a.  Mahkamah Agung Memeriksa dan memutus, diantaranya : -     Permohonan kasasi; -     Sengketa tentang kewengan mengadili; -   Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; -    Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang...