Perbedaan MA dan MK

Perbedaan MA dan MK



Mahkamah Agung (“MA”) dan Mahkamah Konstitusi (“MK”) adalah dua lembaga negara yang tentu taka sing di telinga kita. Para pencari keadilan kerap menghabiskan tenaga, waktu, dan pikiran untuk memperjuangkan hak-hak mreka di kedua lembaga ini. Walau tampak serupa, harus diingat MA dan MK memiliki sejumlah perbedaan. Apa sajakah itu? Yuk, simak ringkasannya berikut ini, semoga bermanfaat dan selamat membaca ya..

1.     1. Tanggal Berdiri

Mahkamah Agung (MA) berdiri pada 19 Agustus 1945

Mahkamah Konstitusi (MK) berdiri pada 17 Agustus 2003.

2.     2. Kewenangan

a.     a. Mahkamah Agung

Memeriksa dan memutus, diantaranya :

-   Permohonan kasasi;

-   Sengketa tentang kewengan mengadili;

-  Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

-  Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang

(Pasal 28 ayat (1) UU MA dan Pasal 31 ayat (1) UU 3/2009).

b.     b. Mahkamah Konstitusi

Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :

-     Menguji UU terhadap UUD 1945;

-    Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;

-     Memutus pembubaran partai politik; dan

-     Memutus perselisihan hasil Pemilu.

(Pasa; 24C ayat (1) UUD 1945)

MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945 (Pasal 24C ayat (2) UUD 1945).

3.     3. Pencalonan dan Jumlah Hakim

a.     Mahkamah Agung

Calon hakin agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan oleh Presiden (Pasal 24A ayat (3) uud 1945

Jumlah hakim agung paling banyak 60 orang (Pasal 4 ayat (3) UU 5/2004).

b.     Mahkamah Kontitusi

Mempunyai 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden (Pasal 24C ayat (3) UUD 1945).

4.     4. Cabang Kekuasaan Kehakiman

a.     Mahkamah Agung

Memiliki badan peradilan yang berada di bawahnya, dalam lingkungan :

a.     Peradilan Umum;

b.     Peradilan agama;

c.      Peradilan Militer; dan

d.     Peradilan tata usaha negara.

(Pasal 24 ayat (2) UUD 1945).

b.     Mahkamah Konstitusi

Tidak memiliki cabang kekeuasaan kehakiman. MK hanya ada satu dan berkedudukan di ibukota Negara RI (Pasal 3 UU MK).

5.     5. Sifat Putusan

a.     Mahkamah Agung

Bersifat final. Namun dapat dialkukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan grasi (Pasal 66-67 UU MA dan Pasal 2 ayat (1) UU 5/2010).

b.     Mahkamah Konstitusi

Bersifat final, yakni langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditemouh. Sifat final dari putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final dan binding) menurut penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU 8/2011.





Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara

5 Asas Hukum Terkait Hakim Dalam Memutus Perkara