Perbedaan MA dan MK
Perbedaan
MA dan MK
Mahkamah
Agung (“MA”) dan Mahkamah Konstitusi (“MK”) adalah dua lembaga negara yang
tentu taka sing di telinga kita. Para pencari keadilan kerap menghabiskan
tenaga, waktu, dan pikiran untuk memperjuangkan hak-hak mreka di kedua lembaga
ini. Walau tampak serupa, harus diingat MA dan MK memiliki sejumlah perbedaan.
Apa sajakah itu? Yuk, simak ringkasannya berikut ini, semoga bermanfaat dan
selamat membaca ya..
1. 1. Tanggal
Berdiri
Mahkamah
Agung (MA) berdiri pada 19 Agustus 1945
Mahkamah
Konstitusi (MK) berdiri pada 17 Agustus 2003.
2. 2. Kewenangan
a. a. Mahkamah
Agung
Memeriksa
dan memutus, diantaranya :
- Permohonan kasasi;
- Sengketa tentang kewengan mengadili;
- Permohonan peninjauan kembali putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menguji peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang terhadap undang-undang
(Pasal
28 ayat (1) UU MA dan Pasal 31 ayat (1) UU 3/2009).
b. b. Mahkamah
Konstitusi
Mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
- Menguji UU terhadap UUD 1945;
- Memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
- Memutus pembubaran partai politik; dan
- Memutus perselisihan hasil Pemilu.
(Pasa; 24C ayat (1) UUD
1945)
MK wajib memberikan
putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau
Wakil Presiden menurut UUD 1945 (Pasal 24C ayat (2) UUD 1945).
3. 3. Pencalonan
dan Jumlah Hakim
a.
Mahkamah Agung
Calon hakin agung
diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan
selanjutnya ditetapkan oleh Presiden (Pasal 24A ayat (3) uud 1945
Jumlah hakim agung
paling banyak 60 orang (Pasal 4 ayat (3) UU 5/2004).
b.
Mahkamah Kontitusi
Mempunyai 9 orang
anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan
masing-masing 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden
(Pasal 24C ayat (3) UUD 1945).
4. 4. Cabang
Kekuasaan Kehakiman
a.
Mahkamah Agung
Memiliki badan
peradilan yang berada di bawahnya, dalam lingkungan :
a.
Peradilan Umum;
b.
Peradilan agama;
c.
Peradilan Militer; dan
d.
Peradilan tata usaha negara.
(Pasal 24 ayat (2) UUD
1945).
b.
Mahkamah Konstitusi
Tidak memiliki cabang
kekeuasaan kehakiman. MK hanya ada satu dan berkedudukan di ibukota Negara RI
(Pasal 3 UU MK).
5. 5. Sifat
Putusan
a.
Mahkamah Agung
Bersifat final. Namun
dapat dialkukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan grasi (Pasal 66-67 UU
MA dan Pasal 2 ayat (1) UU 5/2010).
b.
Mahkamah Konstitusi
Bersifat final, yakni
langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya
hukum yang dapat ditemouh. Sifat final dari putusan MK mencakup pula kekuatan
hukum mengikat (final dan binding) menurut penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU
8/2011.
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar