5 hal Penting Untuk Karyawan Baru!
5 hal Penting Untuk Karyawan Baru! Buat kamu para karyawan baru, ayo pahami 5 hal berikut ini : 1. Perjanjian Kerja Isi Perjanjian Kerja : Syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak (pekerja dan pengusaha) Ada dua macam perjanjian kerja : a. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Perjanjian kerja ini tidak harus tertulis. Jika secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja. b. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/Karyawan Kontrak (PKWT) Perjanjian kerja ini harus dibuat tertulis. Jika tidak, maka secara otomatis PKWT tersebut menjadi PKWTT. 2. Jika Ijazah Ditahan Penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan diperbolehkan sepanjang memang disepakati pekerja dan pengusaha. Tapi, jika perusahaan terus menahan ijazah padahal pekerja sudah berhenti bekerja, pekerja dapat menggugat perusahaan atas dasar perbuatan melawan hukum atau melaporkan ke poli...