5 hal Penting Untuk Karyawan Baru!

 

5 hal Penting Untuk Karyawan Baru! 

Buat kamu para karyawan baru, ayo pahami 5 hal berikut ini :

1.   Perjanjian Kerja

Isi Perjanjian Kerja :

Syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak (pekerja dan pengusaha)

Ada dua macam perjanjian kerja :

a.   Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Perjanjian kerja ini tidak harus tertulis. Jika secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja.

b.   Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/Karyawan Kontrak (PKWT)

Perjanjian kerja ini harus dibuat tertulis. Jika tidak, maka secara otomatis PKWT tersebut menjadi PKWTT.

2.   Jika Ijazah Ditahan

Penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan diperbolehkan sepanjang memang disepakati pekerja dan pengusaha. Tapi, jika perusahaan terus menahan ijazah padahal pekerja sudah berhenti bekerja, pekerja dapat menggugat perusahaan atas dasar perbuatan melawan hukum atau melaporkan ke polisi atas tuduhan penggelapan.

3.   Kebijakan Ikatan Dinas

Karyawan yang terikat ikatan dinas tidak boleh mengundurkan diri, kecuali telah dipenuhi ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ikatan dinas. Ikatan dinas ini dilakukan agar perusahaan yang telah memberikan pelatihan kerja tidak merugi.

4.   Dilarang Menikah  Selama masa Kontrak Kerja

Larangan menikah dan hamil dalam masa kontrak kerja tak beralasan hukum. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan karena pekerjanya menikah atau hamil adalah batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan. (Pasal 153 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)

5.   Dipaksa Membuat Perjanjian Tidak Akan Bekerja Di Perusahaan Sejenis Saat Resign (Non-Competition Clause)

Klausula non-kompetisi ini bertentangan dengan undang-undang dan tidak dapat diberlakukan. Karena pada dasarnya setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara