5 hal Penting Untuk Karyawan Baru!
5 hal Penting Untuk
Karyawan Baru!
Buat kamu para karyawan
baru, ayo pahami 5 hal berikut ini :
1. Perjanjian Kerja
Isi Perjanjian Kerja :
Syarat-syarat kerja,
hak, dan kewajiban para pihak (pekerja dan pengusaha)
Ada dua macam
perjanjian kerja :
a. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
(PKWTT)
Perjanjian kerja ini
tidak harus tertulis. Jika secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat
pengangkatan bagi pekerja.
b. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/Karyawan
Kontrak (PKWT)
Perjanjian kerja ini
harus dibuat tertulis. Jika tidak, maka secara otomatis PKWT tersebut menjadi
PKWTT.
2. Jika Ijazah Ditahan
Penahanan ijazah
pekerja oleh perusahaan diperbolehkan sepanjang memang disepakati pekerja dan
pengusaha. Tapi, jika perusahaan terus menahan ijazah padahal pekerja sudah
berhenti bekerja, pekerja dapat menggugat perusahaan atas dasar perbuatan
melawan hukum atau melaporkan ke polisi atas tuduhan penggelapan.
3. Kebijakan Ikatan Dinas
Karyawan yang terikat
ikatan dinas tidak boleh mengundurkan diri, kecuali telah dipenuhi
ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ikatan dinas. Ikatan dinas ini dilakukan
agar perusahaan yang telah memberikan pelatihan kerja tidak merugi.
4. Dilarang Menikah Selama masa Kontrak Kerja
Larangan menikah dan
hamil dalam masa kontrak kerja tak beralasan hukum. Pemutusan hubungan kerja
yang dilakukan karena pekerjanya menikah atau hamil adalah batal demi hukum dan
pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan. (Pasal 153
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)
5. Dipaksa Membuat Perjanjian Tidak Akan
Bekerja Di Perusahaan Sejenis Saat Resign (Non-Competition Clause)
Klausula non-kompetisi
ini bertentangan dengan undang-undang dan tidak dapat diberlakukan. Karena pada
dasarnya setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan
berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar