Ciri-Ciri Sengketa Tata Usaha Negara
Ciri-Ciri Sengketa Tata Usaha Negara Apabila badan atau pejabat Tata Usaha Negara (pemerintah) mengeluarkan suatu Keputusan Tata Usaha Negara (PTUN) jika keputusan tersebut dirasa merugikan. Untuk tahu lebih lanjut kita simak yuk apa aja ciri-ciri sengketa Tata Usaha Negara mulai dari siapa saja para pihak yang bersengketa, pengadilan yang berwenang mengadili, objek sengketa, ciri gugatan, dan tenggang waktu gugatan. Berikut Min Book sajikan info seputar Ciri-ciri sengketa tata usaha negara. Simak yuk, semoga bermanfaat. 1. Para Pihak yang Bersengketa Pihak penggugat adalah orang atau badan hukum perdata, sedangkan pihak tergugatnya badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya (Pasal 1 angka 10 dan Pasal 1 angka 12 UU 51/2009). 2. Diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara Pengadilan Tata Usaha Ne...