Ciri-Ciri Sengketa Tata Usaha Negara
Ciri-Ciri Sengketa Tata
Usaha Negara
Apabila badan atau
pejabat Tata Usaha Negara (pemerintah) mengeluarkan suatu Keputusan Tata Usaha
Negara (PTUN) jika keputusan tersebut dirasa merugikan. Untuk tahu lebih lanjut
kita simak yuk apa aja ciri-ciri sengketa Tata Usaha Negara mulai dari siapa
saja para pihak yang bersengketa, pengadilan yang berwenang mengadili, objek
sengketa, ciri gugatan, dan tenggang waktu gugatan.
Berikut Min Book
sajikan info seputar Ciri-ciri sengketa tata usaha negara. Simak yuk, semoga
bermanfaat.
1.
Para Pihak yang Bersengketa
Pihak penggugat adalah
orang atau badan hukum perdata, sedangkan pihak tergugatnya badan atau pejabat
tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah yang mengeluarkan keputusan berdasarkan
wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya (Pasal 1 angka 10 dan
Pasal 1 angka 12 UU 51/2009).
2.
Diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha
Negara
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di lingkungan
peradilan tata usaha negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara (Pasal 1 angka 1 UU 51/2005 dan Pasal
4 UU 9/2004).
3. Keputusan
Tata Usaha Negara Sebagai Objek Sengketa
Yang
menjadi objek yang disengketakan pada PTUN adalah Keputusan Tata Usaha Negara termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku (Pasal 1 angka 10 UU 51/2009).
4. Tenggang
Waktu Mengajukan Gugatan
Gugatan
dapat diajukan dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (Pasal 55 UU 5/1986 dan Penjelasannya).
5.
Pemeriksaan Perkara dengan Cara Biasa,
Acara Cepat, dan Acara Singkat
a. a. Acara
Biasa
Dalam
pemeriksaan sengketa TUN dengan acara biasa, tahapan penanganan sengketa adalah
:
- Prosedur Dismisal
Pemeriksaan
administratif untuk menetapkan apakah suatu gugatan dapat diterima atau tidak
dapat diterima.
- Pemeriksaan persiapan Pada tahap ini
dimaksudkan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas.
- Pemeriksaan di sidang pengadilan.
b. b. Acara
Cepat
Dilakukan
apabila terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak yang harus dapat
disimpulkan dari alasan-alasan permohonannya.
c. c. Acara
Singkat
Pemeriksaan
dengan acara singkat dilakukan terhadap perlawanan.
(Pasal
62, Pasal 63, Pasal 68 s.d. Pasal 97, Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 62 ayat (4)
UU 5/1986).
Sumber
: Ig klinikhukum.
Komentar
Posting Komentar