Ciri-Ciri Sengketa Tata Usaha Negara

 

Ciri-Ciri Sengketa Tata Usaha Negara



Apabila badan atau pejabat Tata Usaha Negara (pemerintah) mengeluarkan suatu Keputusan Tata Usaha Negara (PTUN) jika keputusan tersebut dirasa merugikan. Untuk tahu lebih lanjut kita simak yuk apa aja ciri-ciri sengketa Tata Usaha Negara mulai dari siapa saja para pihak yang bersengketa, pengadilan yang berwenang mengadili, objek sengketa, ciri gugatan, dan tenggang waktu gugatan.

Berikut Min Book sajikan info seputar Ciri-ciri sengketa tata usaha negara. Simak yuk, semoga bermanfaat.

1.     Para Pihak yang Bersengketa

Pihak penggugat adalah orang atau badan hukum perdata, sedangkan pihak tergugatnya badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya (Pasal 1 angka 10 dan Pasal 1 angka 12 UU 51/2009).

2.     Diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di lingkungan peradilan tata usaha negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara (Pasal 1 angka 1 UU 51/2005 dan Pasal 4 UU 9/2004).

3.     Keputusan Tata Usaha Negara Sebagai Objek Sengketa

                    Yang menjadi objek yang disengketakan pada PTUN adalah Keputusan Tata Usaha Negara                      termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku                         (Pasal 1 angka 10 UU 51/2009).

4.     Tenggang Waktu Mengajukan Gugatan

                        Gugatan dapat diajukan dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak saat diterimanya                     atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (Pasal 55 UU                                5/1986 dan Penjelasannya).

5.     Pemeriksaan Perkara dengan Cara Biasa, Acara Cepat, dan Acara Singkat

a.     a. Acara Biasa

Dalam pemeriksaan sengketa TUN dengan acara biasa, tahapan penanganan sengketa adalah :

-     Prosedur Dismisal

Pemeriksaan administratif untuk menetapkan apakah suatu gugatan dapat diterima atau tidak dapat diterima.

-   Pemeriksaan persiapan Pada tahap ini dimaksudkan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas.

-    Pemeriksaan di sidang pengadilan.

b.     b. Acara Cepat

Dilakukan apabila terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonannya.

c.      c. Acara Singkat

Pemeriksaan dengan acara singkat dilakukan terhadap perlawanan.

(Pasal 62, Pasal 63, Pasal 68 s.d. Pasal 97, Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 62 ayat (4) UU 5/1986).




Sumber : Ig klinikhukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara