Postingan

Menampilkan postingan dengan label Unboxing Ketentuan Seputar Menteri

Unboxing Ketentuan Seputar Menteri

Gambar
  Unboxing Ketentuan Seputar Menteri Hingar bingar pembentukan kabinet baru kemaren sempat menjadi perbincangan hangat. Kini, tanggung jawab besar resmi melekat pada orang-orang terpilih tersebut. Sebagai seorang pembantu presiden, para menteri mengemban tugas memimpin suatu kementerian dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Tak hanya itu, menteri juga terikat pada sederet ketentuan yang meliputinya. Apa sajakah ketentuan itu? Yuk simak bersama dalam artikel berikut, selamat membaca. 1.      1.  Menteri Sebagai Pembantu Presiden Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, yang diangkat dan diberhentikan presiden. Menteri negara menjadi pembantu presiden yang memimpin kementerian (Pasal 17 ayat (1) dan (2) UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 2 UU 39/2008). 2.      2.  Pembagian Tugas Menteri Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, yang terdiri atas : a.   Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementerian...