Unboxing Ketentuan Seputar Menteri
Unboxing
Ketentuan Seputar Menteri
Hingar
bingar pembentukan kabinet baru kemaren sempat menjadi perbincangan hangat. Kini,
tanggung jawab besar resmi melekat pada orang-orang terpilih tersebut. Sebagai
seorang pembantu presiden, para menteri mengemban tugas memimpin suatu
kementerian dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Tak hanya itu,
menteri juga terikat pada sederet ketentuan yang meliputinya. Apa sajakah
ketentuan itu? Yuk simak bersama dalam artikel berikut, selamat membaca.
1. 1. Menteri
Sebagai Pembantu Presiden
Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara, yang diangkat dan diberhentikan presiden.
Menteri negara menjadi pembantu presiden yang memimpin kementerian (Pasal 17
ayat (1) dan (2) UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 2 UU 39/2008).
2. 2. Pembagian
Tugas Menteri
Setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, yang terdiri atas :
a. Urusan pemerintahan yang nomenklatur
kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945;
b. Urusan pemerintahan yang ruang
lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945; dan
c. Membantu pemerintahan dalam rangka
penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
(Pasal 4 4 UU 39/2008).
3. 3. Syarat
Menjadi Menteri
Untuk
dapat diangkat sebagai menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan :
a. Warga negara Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar
negara, UUD 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;
d. Sehat jasmani dan rohani;
e. Memiliki integritas dan kepribadian yang
baik; dan
f. Tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana penjara 5 tahun atau lebih. Orang yang dipidana
penjara karena alasan politik dan telah mendapatkan rehabilitasi dikecualikan
dari ketentuan ini.
(Pasal 22 dan
Penjelasan Pasal 22 ayat (2) huruf f UU 39/2008).
4. 4. Larangan
Rangkap Jabatan
Menteri
dilarang merangkap jabatan sebagai :
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan
negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari
Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
(Pasal 23 UU 39/2008).
5. 5. Penunjukan
Menteri Sebagai Hak Prerogatif Presiden
Keputusan
memilih menteri adalah hak prerogatif presiden (Pramono Anung (Sekretaris
Kabinet) dalam artikel Pakar : Pengangkatan Plt Menteri Kebiasaan
Ketatanegaraan).
Prerogatif
seorang presiden adalah supremasi melampaui konstitusi, sehingga kewenangan
tersebut adalah kewenangan mutlak presiden, bukan atas pertimbangan bersama
dengan legislatif (John locke, sebagaimana di kutip Fais Yonas Bo’a dalam buku
UUD 1945, MPR dan Keniscayaan Amandemen, hal 213).
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar