Unboxing Ketentuan Seputar Menteri

 

Unboxing Ketentuan Seputar Menteri



Hingar bingar pembentukan kabinet baru kemaren sempat menjadi perbincangan hangat. Kini, tanggung jawab besar resmi melekat pada orang-orang terpilih tersebut. Sebagai seorang pembantu presiden, para menteri mengemban tugas memimpin suatu kementerian dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Tak hanya itu, menteri juga terikat pada sederet ketentuan yang meliputinya. Apa sajakah ketentuan itu? Yuk simak bersama dalam artikel berikut, selamat membaca.

1.     1. Menteri Sebagai Pembantu Presiden

Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, yang diangkat dan diberhentikan presiden. Menteri negara menjadi pembantu presiden yang memimpin kementerian (Pasal 17 ayat (1) dan (2) UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 2 UU 39/2008).

2.     2. Pembagian Tugas Menteri

Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, yang terdiri atas :

a.  Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945;

b.  Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945; dan

c. Membantu pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.

(Pasal 4 4 UU 39/2008).

3.     3. Syarat Menjadi Menteri

Untuk dapat diangkat sebagai menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan :

a.   Warga negara Indonesia;

b.   Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;

d.   Sehat jasmani dan rohani;

e.    Memiliki integritas dan kepribadian yang baik; dan

f.  Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 5 tahun atau lebih. Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dan telah mendapatkan rehabilitasi dikecualikan dari ketentuan ini.

(Pasal 22 dan Penjelasan Pasal 22 ayat (2) huruf f UU 39/2008).

4.     4. Larangan Rangkap Jabatan

Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai :

a.  Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b.  Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

(Pasal 23 UU 39/2008).

5.     5. Penunjukan Menteri Sebagai Hak Prerogatif Presiden

Keputusan memilih menteri adalah hak prerogatif presiden (Pramono Anung (Sekretaris Kabinet) dalam artikel Pakar : Pengangkatan Plt Menteri Kebiasaan Ketatanegaraan).

Prerogatif seorang presiden adalah supremasi melampaui konstitusi, sehingga kewenangan tersebut adalah kewenangan mutlak presiden, bukan atas pertimbangan bersama dengan legislatif (John locke, sebagaimana di kutip Fais Yonas Bo’a dalam buku UUD 1945, MPR dan Keniscayaan Amandemen, hal 213).




Sumber : Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara