Bikers Harus Patuhi 5 Hal ini!
Bikers Harus Patuhi 5 Hal ini! Hai bikers, kamu sudah patuhi 5 hal ini belum? Karena macetnya lalu lintas, mayoritas masyarakat Indonesia memilih sepeda motor sebagai sarana transportasi sehari-hari agar lebih cepat sampai tujuan. Ada yang menggunakan motor pribadi, “numpang’ motor teman, bahkan ada juga yang menggunakan ojek sebagai angkutan umum. Tapi sudah pada patuh sama aturan berkendara sepeda motor belum ya? Mulai dari punya SIM dan STNK, ketentuan knalpot standar, kelengkapan nomor polisi, meyalakan lampu di siang hari, hingga kewajiban memakai helm SNI. Nah, supaya kamu semua paham, berikut mimim sajikan 5 hal yang harus dipatuhi oleh pengemudi dan penumpang sepeda motor dalam info hukum berikut. Selamat membaca 1. Memiliki SIM dan STNK Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan melengkapi kendaraannya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 77 ayat (1) dan Pasal 68 ...