Bikers Harus Patuhi 5 Hal ini!
Bikers
Harus Patuhi 5 Hal ini!
Hai bikers, kamu sudah patuhi 5 hal ini
belum? Karena macetnya lalu lintas, mayoritas masyarakat Indonesia memilih
sepeda motor sebagai sarana transportasi sehari-hari agar lebih cepat sampai
tujuan. Ada yang menggunakan motor pribadi, “numpang’ motor teman, bahkan ada
juga yang menggunakan ojek sebagai angkutan umum. Tapi sudah pada patuh sama
aturan berkendara sepeda motor belum ya? Mulai dari punya SIM dan STNK,
ketentuan knalpot standar, kelengkapan nomor polisi, meyalakan lampu di siang
hari, hingga kewajiban memakai helm SNI.
Nah,
supaya kamu semua paham, berikut mimim sajikan 5 hal yang harus dipatuhi oleh
pengemudi dan penumpang sepeda motor dalam info hukum berikut. Selamat membaca
1.
Memiliki SIM dan STNK
Setiap pengendara wajib
memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan melengkapi kendaraannya dengan Surat
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 77 ayat
(1) dan Pasal 68 ayat (1) jo. 106 ayat (5) huruf a UU LLAJ.
Jika berkendara tanpa
SIM, sanksinya pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp.
1 juta (Pasal 281 UU LLAJ)
Jika kendaraan tidak
dilengkapi STNK, sanksinya pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda
paling banyak Rp. 500 ribu (Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ).
2.
Memenuhi Ketentuan Knalpot Standar
Sepeda motor harus
memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, yang salah satunya meliputi knalpot
(Pasal 106 ayat (3) jo. Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU LLAJ).
Apabila tidak, maka
sanksinya pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250
ribu (Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ).
3.
Dilengkapi Pelat Nomor
Sepeda motor yang
dioperasikan di jalan wajib dipasangi pelat nomor/Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ).
Jika tidak memasang
TNKB, maka sanksinya pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling
banyak Rp. 500 ribu (Pasal 280 UU LLAJ).
4.
Menyalakan Lampu di Siang Hari
Pengemudi sepeda motor
wajib menyalakan lampu utama pada siang hari, malam hari, dan pada kondisi
tertentu (Pasal 107 ayat (1) dan (2) UU LLAJ).
Kondisi tertentu adalah
kondisi jarak pandang karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut
(Penjelasan Pasal 107 ayat (1) UU LLAJ).
Jika mengemudikan
sepeda motor pada siang hari tanpa menyalakan lampu utama, sanksinya adalah
pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp. 100 ribu
(Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ).
5.
Memakai Helm SNI
Setiap orang yang
mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang
memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). Hal ini termuat dalam Pasal 106 ayat
(8) UU LLAJ.
Bagi pengendara motor
yang tidak memakai helm ber-SNI dan/atau membiarkan penumpangnya tidak memakai
helm sanksinya pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp.
250 ribu (Pasal 291 ayat (1) dan (2) UU LLAJ.
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar