Bikers Harus Patuhi 5 Hal ini!

 

Bikers Harus Patuhi 5 Hal ini!



  Hai bikers, kamu sudah patuhi 5 hal ini belum? Karena macetnya lalu lintas, mayoritas masyarakat Indonesia memilih sepeda motor sebagai sarana transportasi sehari-hari agar lebih cepat sampai tujuan. Ada yang menggunakan motor pribadi, “numpang’ motor teman, bahkan ada juga yang menggunakan ojek sebagai angkutan umum. Tapi sudah pada patuh sama aturan berkendara sepeda motor belum ya? Mulai dari punya SIM dan STNK, ketentuan knalpot standar, kelengkapan nomor polisi, meyalakan lampu di siang hari, hingga kewajiban memakai helm SNI.

Nah, supaya kamu semua paham, berikut mimim sajikan 5 hal yang harus dipatuhi oleh pengemudi dan penumpang sepeda motor dalam info hukum berikut. Selamat membaca

1.     Memiliki SIM dan STNK

Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan melengkapi kendaraannya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 77 ayat (1) dan Pasal 68 ayat (1) jo. 106 ayat (5) huruf a UU LLAJ.

Jika berkendara tanpa SIM, sanksinya pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp. 1 juta (Pasal 281 UU LLAJ)

Jika kendaraan tidak dilengkapi STNK, sanksinya pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500 ribu (Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ).

2.     Memenuhi Ketentuan Knalpot Standar

Sepeda motor harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, yang salah satunya meliputi knalpot (Pasal 106 ayat (3) jo. Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU LLAJ).

Apabila tidak, maka sanksinya pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu (Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ).

3.     Dilengkapi Pelat Nomor

Sepeda motor yang dioperasikan di jalan wajib dipasangi pelat nomor/Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ).

Jika tidak memasang TNKB, maka sanksinya pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500 ribu (Pasal 280 UU LLAJ).

4.     Menyalakan Lampu di Siang Hari

Pengemudi sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari, malam hari, dan pada kondisi tertentu (Pasal 107 ayat (1) dan (2) UU LLAJ).

Kondisi tertentu adalah kondisi jarak pandang karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut (Penjelasan Pasal 107 ayat (1) UU LLAJ).

Jika mengemudikan sepeda motor pada siang hari tanpa menyalakan lampu utama, sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp. 100 ribu (Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ).

5.     Memakai Helm SNI

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). Hal ini termuat dalam Pasal 106 ayat (8) UU LLAJ.

Bagi pengendara motor yang tidak memakai helm ber-SNI dan/atau membiarkan penumpangnya tidak memakai helm sanksinya pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu (Pasal 291 ayat (1) dan (2) UU LLAJ.





Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara