Ayo Simak 6 Aturan Ketenagakerjaan Ini!
Ayo Simak 6 Aturan Ketenagakerjaan Ini! Dalam dunia kerja, pasti ada aturan ketentuan yang telah ditetapkan, untuk menjaga ritme dan ketertiban bagi pengusaha dan pegawainya. Aturan dan ketentuan tersebut dapat bersifat umum dan khusus. Nah, bagi kamu yang ingin mengetahui aturan yang sudah di buat dan ditetapkan oleh pemerintah kita dapat langsung simak info berikut ya… 1. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum Ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum adalah Pidana Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta. (Pasal 90 ayat (1) jo. Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan) 2. Perjanjian kerja Outsourcing Ada 2 model perjanjian kerja outsourcing: a. Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu (PKWTT). b. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan...