Ayo Simak 6 Aturan Ketenagakerjaan Ini!

 

Ayo Simak 6 Aturan Ketenagakerjaan Ini!



Dalam dunia kerja, pasti ada aturan ketentuan yang telah ditetapkan, untuk menjaga ritme dan ketertiban bagi pengusaha dan pegawainya. Aturan dan ketentuan tersebut dapat bersifat umum dan khusus. Nah, bagi kamu yang ingin mengetahui aturan yang sudah di buat dan ditetapkan oleh pemerintah kita dapat langsung simak info berikut ya…

1.     Pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum

Ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum adalah Pidana Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta. (Pasal 90 ayat (1) jo. Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan)

2.     Perjanjian kerja Outsourcing

Ada 2 model perjanjian kerja outsourcing:

a.     Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu (PKWTT).

b.  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan syarat adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.

3.     Gaji terlambat, tidak dibayar, atau gaji ditahan

Pada dasarnya pengusaha harus membayar upah pekerja tepat pada waktu yang telah diperjanjikan. Jika pengusaha terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah, maka pengusaha akan dikenai denda. (Pasal 18 PP 78/2015)

4.     Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Ada dua jenis PHK, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela.

a.     PHK sukarela misalnya karena pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan, karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probatin), memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia.

b.     PHK tidak sukarela dapat terjadi karena adanya pelanggaran, baik yang dilakukan buruh maupun pengusaha/perusahaan.

5.     Kewajiban pengusaha mengikutsertakan karyawan dalam BPJS

Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. Jika melanggar kewajiban ini, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi administrasi. (Pasal 15 ayat (1) jo. Pasal 17 ayat (1) UU BPJS dan Pasal 5 ayat (1) PP 86/2013.

6.     Bolehkah demo saat jam kerja?

Jika demonstrasi atau unjuk rasa pada jam kerja merupakan satu kegiatan serikat pekerja/buruh yang disepakati di dalam perjanjian kerja bersama atau buruh telah meminta persetujuan kepada pengusaha untuk ikut berunjuk rasa pada jam kerja, maka pengusaha wajib membayar upah buruh pada hari itu.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara