Ayo Simak 6 Aturan Ketenagakerjaan Ini!
Ayo Simak 6 Aturan Ketenagakerjaan Ini!
Dalam
dunia kerja, pasti ada aturan ketentuan yang telah ditetapkan, untuk menjaga
ritme dan ketertiban bagi pengusaha dan pegawainya. Aturan dan ketentuan
tersebut dapat bersifat umum dan khusus. Nah, bagi kamu yang ingin mengetahui
aturan yang sudah di buat dan ditetapkan oleh pemerintah kita dapat langsung
simak info berikut ya…
1. Pengusaha
dilarang membayar upah di bawah upah minimum
Ancaman
pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum
adalah Pidana Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau
denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta. (Pasal 90
ayat (1) jo. Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan)
2. Perjanjian
kerja Outsourcing
Ada
2 model perjanjian kerja outsourcing:
a.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu
(PKWTT).
b. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
dengan syarat adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang
objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang
melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan
penyedia jasa pekerja/buruh.
3. Gaji
terlambat, tidak dibayar, atau gaji ditahan
Pada dasarnya pengusaha
harus membayar upah pekerja tepat pada waktu yang telah diperjanjikan. Jika
pengusaha terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah, maka pengusaha akan
dikenai denda. (Pasal 18 PP 78/2015)
4. Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK)
Ada
dua jenis PHK, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela.
a.
PHK sukarela misalnya karena pengunduran
diri buruh tanpa paksaan dan tekanan, karena habisnya masa kontrak, tidak lulus
masa percobaan (probatin), memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia.
b.
PHK tidak sukarela dapat terjadi karena
adanya pelanggaran, baik yang dilakukan buruh maupun pengusaha/perusahaan.
5. Kewajiban
pengusaha mengikutsertakan karyawan dalam BPJS
Pemberi
Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS
sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. Jika melanggar kewajiban
ini, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi administrasi. (Pasal 15 ayat (1) jo.
Pasal 17 ayat (1) UU BPJS dan Pasal 5 ayat (1) PP 86/2013.
6. Bolehkah
demo saat jam kerja?
Jika
demonstrasi atau unjuk rasa pada jam kerja merupakan satu kegiatan serikat
pekerja/buruh yang disepakati di dalam perjanjian kerja bersama atau buruh
telah meminta persetujuan kepada pengusaha untuk ikut berunjuk rasa pada jam
kerja, maka pengusaha wajib membayar upah buruh pada hari itu.
Komentar
Posting Komentar