Perbedaan Notaris dan PPAT (pejabat Pembuat Akta Tanah)
Perbedaan Notaris dan PPAT (pejabat Pembuat Akta Tanah) Jangan sampai ketuker yah, ini,lho beda notaris dan PPAT, Simak yuk agar lebih paham hukum. 1. Notaris dan Tempat Kedudukannya Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU tentang Jabatan Notaris atau berdasarkan UU lainnya (Pasal 1 angka 1 UU 2/2014). Tempat kedudukannya di daerah kabupaten/kota dan wilayah jabatannya meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya (pasal 18 UU 30/2004). 2. Kewenangan Notaris Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan, dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan ...