Perbedaan Notaris dan PPAT (pejabat Pembuat Akta Tanah)

 Perbedaan Notaris dan PPAT (pejabat Pembuat Akta Tanah)


Jangan sampai ketuker yah, ini,lho beda notaris dan PPAT, Simak yuk agar lebih paham hukum.

1.     Notaris dan Tempat Kedudukannya

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana  dimaksud dalam UU tentang Jabatan Notaris atau berdasarkan UU lainnya (Pasal 1 angka 1 UU 2/2014).

Tempat kedudukannya di daerah kabupaten/kota dan wilayah jabatannya meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya (pasal 18 UU 30/2004).

2.     Kewenangan Notaris

Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan, dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang (Pasal 15 ayat (1) UU 2/2014).

3.     PPAT dan Tempat Kedudukannya

PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Pasal 1 angka 1 PP 24/2016).

Tempat kedudukannya di kabupaten/kota di provinsi yang menjadi bagian dari daerah kerja. Daerah kerja PPAT adalah satu wilayah provinsi (Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 12A PP 24/2016).

4.     Kewenangan PPAT

PPAT mempunyai kewenangan membuat akta otentik mengenai semua perbuatan hukum :

a.     Jual beli;

b.     Tukar menukar;

c.      Hibah;

d.     Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);

e.      Pembagian hak bersama;

f.       Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;

g.     Pemberian Hak Tanggungan;

h.     Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.

Mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di dalam daerah kerjanya (Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (2) PP 37/1998).

5.     Perbedaan Lingkup Kerja Notaris dan PPAT

Notaris membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki para pihak. Sedangkan PPAT khusus hanya membuat akta otentik atas perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara