Postingan

Menampilkan postingan dengan label Ini Perbuatan-Perbuatan yang Dilarang dalam Kampanye Pemilu

Ini Perbuatan-Perbuatan yang Dilarang dalam Kampanye Pemilu

Gambar
  Ini Perbuatan-Perbuatan yang Dilarang dalam Kampanye Pemilu Yuk kawal proses kampanye pemilu, dengan memahami perbuatan-perbuatan yang dilarang saat kampanye berikut ini. 1.     “Curi Start” Kampanye di Internet/Media Sosial Kampanye pemilu yang dilakukan melalui iklan media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan internet hanya dapat dilaksanakan selama 21 hari, yang berakhir sampai dimulainya masa tenang (Pasal 276 ayat (2) jo. 291 UU Pemilu) Bagi yang melanggar, sanksinya pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta (Pasal 492 UU Pemilu) 2.     Menganggu Jalannya Kampanye Siapapun yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye pemilu, sanksinya pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta (Pasal 491 UU Pemilu)   3.     Kampanye saat Masa Reses Pada saat masa reses, anggota DPR dilarang melakukan kunjungan kerja secara berkal...