Ini Perbuatan-Perbuatan yang Dilarang dalam Kampanye Pemilu

 

Ini Perbuatan-Perbuatan yang Dilarang dalam Kampanye Pemilu



Yuk kawal proses kampanye pemilu, dengan memahami perbuatan-perbuatan yang dilarang saat kampanye berikut ini.

1.   “Curi Start” Kampanye di Internet/Media Sosial

Kampanye pemilu yang dilakukan melalui iklan media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan internet hanya dapat dilaksanakan selama 21 hari, yang berakhir sampai dimulainya masa tenang (Pasal 276 ayat (2) jo. 291 UU Pemilu)

Bagi yang melanggar, sanksinya pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta (Pasal 492 UU Pemilu)

2.   Menganggu Jalannya Kampanye

Siapapun yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye pemilu, sanksinya pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta (Pasal 491 UU Pemilu)

 

3.   Kampanye saat Masa Reses

Pada saat masa reses, anggota DPR dilarang melakukan kunjungan kerja secara berkala dengan konstituennya karena termasuk kampanye yang dilakukan di luar dari waktu, tanggal dan tempat yang telah ditetapkan oleh KPU. Sanksi jika melanggar adalah pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta (pasal 492 UU pemilu jo. Pasal 81 huruf I UU 17/2014 dan Penjelasan Pasal 81 huruf I UU 17/2014)

4.   Kepala Desa Terlibat Kampanye Pemilu

Kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu (kampanye) (pasal 29 huruf b UU Desa).

Jika melanggar, akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian (Pasal 30 UU Desa).

Sanksi administratif dan tindakan pemberhentian tidak menghapuskan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta (Pasal 490 UU Pemilu).

5.   Capres Menerima Dana Kampanye dari Pihak Asing

Peserta Pemilu (pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden), pelaksana kampanye, dan tim kampanye dilarang menerima sumbangan dana Kampanye Pemilu yang berasal dari pihak asing (Pasal 339 ayat (1) UU Pemilu).

Jika terbukti, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 36 juta (Pasal 527 UU Pemilu).




Sumber : Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara