Ini Perbuatan-Perbuatan yang Dilarang dalam Kampanye Pemilu
Ini Perbuatan-Perbuatan
yang Dilarang dalam Kampanye Pemilu
Yuk kawal proses
kampanye pemilu, dengan memahami perbuatan-perbuatan yang dilarang saat
kampanye berikut ini.
1. “Curi Start” Kampanye di Internet/Media
Sosial
Kampanye pemilu yang
dilakukan melalui iklan media massa cetak, media massa elektronik, media
sosial, dan internet hanya dapat dilaksanakan selama 21 hari, yang berakhir
sampai dimulainya masa tenang (Pasal 276 ayat (2) jo. 291 UU Pemilu)
Bagi yang melanggar,
sanksinya pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12
juta (Pasal 492 UU Pemilu)
2. Menganggu Jalannya Kampanye
Siapapun yang
mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye pemilu, sanksinya
pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta (Pasal
491 UU Pemilu)
3. Kampanye saat Masa Reses
Pada saat masa reses,
anggota DPR dilarang melakukan kunjungan kerja secara berkala dengan
konstituennya karena termasuk kampanye yang dilakukan di luar dari waktu,
tanggal dan tempat yang telah ditetapkan oleh KPU. Sanksi jika melanggar adalah
pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta (pasal
492 UU pemilu jo. Pasal 81 huruf I UU 17/2014 dan Penjelasan Pasal 81 huruf I
UU 17/2014)
4. Kepala Desa Terlibat Kampanye Pemilu
Kepala desa dilarang
membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak
lain, dan/atau golongan tertentu (kampanye) (pasal 29 huruf b UU Desa).
Jika melanggar, akan
dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan
pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian (Pasal 30 UU
Desa).
Sanksi administratif dan tindakan pemberhentian tidak menghapuskan sanksi pidana berupa pidana
penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta (Pasal 490 UU
Pemilu).
5. Capres Menerima Dana Kampanye dari Pihak
Asing
Peserta Pemilu
(pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden), pelaksana kampanye, dan tim
kampanye dilarang menerima sumbangan dana Kampanye Pemilu yang berasal dari
pihak asing (Pasal 339 ayat (1) UU Pemilu).
Jika terbukti, dapat
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.
36 juta (Pasal 527 UU Pemilu).
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar