Postingan

Menampilkan postingan dengan label Larangan Parkir Di Jalan (Depan Rumah Sendiri)

Larangan Parkir Di Jalan (Depan Rumah Sendiri)

Gambar
  Larangan Parkir Di Jalan (Depan Rumah Sendiri) Memang ga boleh ya parkir di jalan depan rumah sendiri? Untuk mengetahuinya kuy kita cek postingan berikut, semoga tercerahkan ya… Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi dan dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan (Pasal 140 Perda DKI No. 5/2014) Perda ini mengartikan bahwa Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas Umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel. Sanksi bagi pelanggar terhadap Kendaraan bermotor yang berhenti atau Parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan: a.       Penguncian ban kendaraan bermotor b.       Pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas Parkir yang sudah  ...