Larangan Parkir Di Jalan (Depan Rumah Sendiri)

 Larangan Parkir Di Jalan (Depan Rumah Sendiri)




Memang ga boleh ya parkir di jalan depan rumah sendiri? Untuk mengetahuinya kuy kita cek postingan berikut, semoga tercerahkan ya…

Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi dan dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan (Pasal 140 Perda DKI No. 5/2014)

Perda ini mengartikan bahwa Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas Umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.

Sanksi bagi pelanggar terhadap Kendaraan bermotor yang berhenti atau Parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan:

a.      Penguncian ban kendaraan bermotor

b.     Pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas Parkir yang sudah            ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh    Pemerintah Daerah.

c.      Pencabutan pentil ban Kendaraan Bermotor

Sanksi yang diberikan ketika melanggar aturan parkir diatur pada Pasal 62 ayat (3) Perda DKI No. 5/2014.

Parkir di jalan depan rumah tetap dilarang jika jalan depan rumah anda dikategorikan jalan yang digunakan oleh umum.

Dasar Hukum diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi (Perda DKI No. 5/2014).





Sumber :

1. Bit.ly/ParkirDepanRumah

                     `       2. Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara