Larangan Parkir Di Jalan (Depan Rumah Sendiri)
Larangan Parkir Di Jalan (Depan Rumah Sendiri)
Memang ga boleh ya
parkir di jalan depan rumah sendiri? Untuk mengetahuinya kuy kita cek postingan
berikut, semoga tercerahkan ya…
Setiap orang atau badan
usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi dan
dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan (Pasal 140 Perda DKI
No. 5/2014)
Perda ini mengartikan
bahwa Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan
perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas Umum, yang berada pada
permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau
air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
Sanksi bagi pelanggar
terhadap Kendaraan bermotor yang berhenti atau Parkir bukan pada tempatnya
dapat dilakukan penindakan:
a.
Penguncian ban kendaraan bermotor
b. Pemindahan kendaraan dengan cara
penderekan ke fasilitas Parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan
Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
c. Pencabutan
pentil ban Kendaraan Bermotor
Sanksi
yang diberikan ketika melanggar aturan parkir diatur pada Pasal 62 ayat (3)
Perda DKI No. 5/2014.
Parkir
di jalan depan rumah tetap dilarang jika jalan depan rumah anda dikategorikan
jalan yang digunakan oleh umum.
Dasar
Hukum diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014
tentang Transportasi (Perda DKI No. 5/2014).
Sumber :
1. Bit.ly/ParkirDepanRumah
` 2. Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar