Perbedaan Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Perbedaan Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Mungkin di antara kamu
ada yang masih suka bingung bedain antara Notaris dengan Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT). Padahal sebenarnya wewenang dua profesi ini berbeda lho, meski
seorang Notaris bisa juga merangkap sebagai PPAT.
Nah, biar gak bingung
lagi, berikut kami akan ulas tentang perbedaan Notaris dengan PPAT. Untuk tahu
lebih lanjut, yuk kita simak postingan berikut.
1.
Notaris dan Tempat Kedudukannya
Notaris adalah pejabat
umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam UU tentang Jabatan Notaris atau berdasarkan UU
lainnya. (Pasal 1 angka 1 UU 2/2014)
Tempat kedudukannya di
daerah kabupaten/kota dan wilayah jabatannya meliputi seluruh wilayah provinsi
dari tempat kedudukannya. (Pasal 18 UU 30/2004)
2.
Kewenangan Notaris
Notaris berwenang
membuat Akta autentik mengenal semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang
diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh
yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian
tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan
Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau
dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh
undang-undang. (Pasal 15 ayat (1) UU 2/2014
3.
PPAT dan Tempat Kedudukannya
PPAT adalah pejabat
umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenal perbuatan
hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.(Pasal 1 angka PP 24/2016)
Tempat kedudukannya di
kabupaten/kota di provinsi yang menjadi bagian dari daerah kerja. Daerah kerja
PPAT adalah satu wilayah provinsi. (Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 12A PP 24/2016)
4.
Kewenangan PPAT
PPAT mempunyai
kewenangan membuat akta otentik mengenai semua perbuatan hukum seperti:
a.
Jual beli;
b.
Tukar menukar;
c.
Hibah;
d.
Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
e.
Pembagian hak bersama;
f.
Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai
atas tanah Hak Milik;
g.
Pemberian Hak Tanggungan;
h.
Pemberian kuasa membebankan Hak
Tanggungan.
Mengenai
hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di dalam
daerah kerjanya. (Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (2) PP 37/1998
5.
Perbedaan Lingkup Kerja Notaris dan PPAT
Notaris membuat akta otentik
mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh
peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki para pihak. Sedangkan
PPAT khusus hanya membuat akta otentik atas perbuatan hukum tertentu mengenai
hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Komentar
Posting Komentar