Perbedaan Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)

 Perbedaan Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)

Mungkin di antara kamu ada yang masih suka bingung bedain antara Notaris dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Padahal sebenarnya wewenang dua profesi ini berbeda lho, meski seorang Notaris bisa juga merangkap sebagai PPAT.

Nah, biar gak bingung lagi, berikut kami akan ulas tentang perbedaan Notaris dengan PPAT. Untuk tahu lebih lanjut, yuk kita simak postingan berikut.

1.     Notaris dan Tempat Kedudukannya

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU tentang Jabatan Notaris atau berdasarkan UU lainnya. (Pasal 1 angka 1 UU 2/2014)

Tempat kedudukannya di daerah kabupaten/kota dan wilayah jabatannya meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya. (Pasal 18 UU 30/2004)

2.     Kewenangan Notaris

Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenal semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. (Pasal 15 ayat (1) UU 2/2014

3.     PPAT dan Tempat Kedudukannya

PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenal perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.(Pasal 1 angka PP 24/2016)

Tempat kedudukannya di kabupaten/kota di provinsi yang menjadi bagian dari daerah kerja. Daerah kerja PPAT adalah satu wilayah provinsi. (Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 12A PP 24/2016)

4.     Kewenangan PPAT

PPAT mempunyai kewenangan membuat akta otentik mengenai semua perbuatan hukum seperti:

a.     Jual beli;

b.     Tukar menukar;

c.       Hibah;

d.     Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);

e.      Pembagian hak bersama;

f.       Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;

g.     Pemberian Hak Tanggungan;

h.     Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.

Mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di dalam daerah kerjanya. (Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (2) PP 37/1998

5.     Perbedaan Lingkup Kerja Notaris dan PPAT

Notaris membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki para pihak. Sedangkan PPAT khusus hanya membuat akta otentik atas perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara